KabarSunda.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati langkah mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan, yang mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Upaya hukum tersebut merupakan hak setiap tersangka untuk menguji aspek formil dari proses penegakan hukum.
“KPK menghormati sepenuhnya langkah hukum yang ditempuh oleh tersangka melalui permohonan praperadilan,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin, 4 Mei 2026.
KPK meyakini seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Baik dalam penetapan tersangka maupun pelaksanaan upaya paksa penyitaan yang menjadi objek prapid ini.
“Kami perlu sampaikan, bahwa dalam perkara yang sama, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya juga telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Eks Ketua Pengadilan Negeri Depok,” tegasnya.
KPK menegaskan, putusan tersebut menjadi penegasan bahwa seluruh proses yang KPK lakukan dalam pengusutan kasus dugaan suap percepatan eksekusi lahan dilakukan sesuai dengan koridor hukum.
Meski demikian, KPK melalui Biro Hukum akan menyiapkan perlawanan dan menghadapi proses tersebut dengan terbuka. Karena itu, ia berharap PN Jaksel dapat objektif menangani perkara tersebut.
“Kami percaya, praperadilan justru menjadi ruang pembuktian yang objektif, bahwa setiap tindakan yang kami ambil memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa lahan.
Selain itu, KPK juga menjerat tiga orang lainnya dalam perkara ini. Tiga tersangka lainnya yakni Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Depok, Jawa Barat, pada Kamis, 5 Februari 2026.
I Wayan Eka Mariarta bersama Bambang Setyawan dan Yohansyah Maruanaya diduga menerima suap sebesar Rp 850 juta dari Trisnadi Yulrisman dan Berliana Tri Kusuma terkait penanganan eksekusi lahan.
Atas perbuatannya, I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Yohansyah, Trisnadi, dan Berliana disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.











