Hukrim  

Status Anak Angkat: Dikabulkan Pengadilan, Ridwan Kamil ‘Rebut’ Arkana dari Atalia

KabarSunda.com- Pengadilan Agama Bandung mengabulkan permohonan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil soal status anak angkatnya, Arkana Aidan Misbach.

Hakim menyatakan pengangkatan anak yang dilakukan RK sah.

Perkara ini sudah didaftarkan di PA Bandung dengan nomor register 729/Pdt.P/2026/PA.Badg. RK juga hadir langsung ke pengadilan agama untuk mengurus permohonan tersebut pekan lalu.

“Menetapkan. Mengabulkan permohonan Pemohon (Ridwan Kamil),” demikian penetapan hakim seperti dilihat dari situs SIPP PA Bandung seperti dikutip dari detikJabar pada Rabu, 15 Juli 2026.

“Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh pemohon bernama: Mochamad Ridwan Kamil terhadap anak laki-laki bernama: Arkana Aidan Misbach lahir di Bandung tanggal 28 Februari 2020,” tambah bunyi salinan penetapan itu.