KabarSunda.com- Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kantor Pemerintahan Kota (Pemkot) Cimahi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelatihan tenaga kerja tahun anggaran 2022-2024.
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, mengaku malu dua anak buahnya terjerat korupsi.
“Oh iya, dievaluasi. Jangan sampai terjadi kayak begitu lagi. Pastinya kita malu karena kan pekerjaan ini untuk kepentingan masyarakat, ya,” ujar Ngatiyana dikutip dari detikJabar pada Jumat, 4 September 2026.
Tersangka berinisial TD merupakan Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P2TKT) Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA merangkap Pejabat Pembuat Komitmen.
Sementara tersangka YL merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bidang P2TKT Disnaker Kota Cimahi.
Keduanya memaksa seseorang atau menerima hadiah atau janji dari beberapa Lembaga Pelatihan Kerja atau LPK.
Berdasarkan hasil penghitungan yang dilakukan, potensi aliran dana yang diterima kedua tersangka sementara ini sampai dengan Rp 823.207.240.
“Saya harapkan ini diselesaikan dengan baik. Kita hormati dan kita hargai proses hukum ini, ya. Semua berani berbuat harus berani bertanggung jawab,” kata Ngatiyana.
Ngatiyana mengatakan ulah dua ASN yang melakukan praktik korupsi berkaitan dengan tugas dan fungsinya mencoreng nama Pemkot Cimahi. Program yang mereka jadikan ladang korupsi juga akan dievaluasi.
Pemerintah Kota Cimahi, resmi memberhentikan sementara seorang aparatur sipil negara berinisial YR.
Kebijakan ini diambil setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Cimahi dalam kasus dugaan korupsi program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah Kota Cimahi, Siti Fatonah, menegaskan bahwa langkah tersebut telah sesuai dengan regulasi yang berlaku bagi ASN yang tersangkut perkara hukum.
“Sudah. Ibu YR aktif, namun sesuai regulasi setelah ada penetapan tersangka yang bersangkutan harus diberhentikan sementara sampai ada ketetapan pengadilan tentang status hukumnya,” kata Siti Fatonah dikutip dari Antara pada Kamis, 4 September 2026.
Meski diberhentikan sementara, YR masih berstatus sebagai ASN hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Dalam masa tersebut, hak kepegawaian tetap diberikan secara terbatas.
YR masih menerima gaji sebesar 50 persen dari total haknya, namun tidak lagi memperoleh tambahan penghasilan pegawai (TPP).
“Untuk gaji hanya 50 persen, tapi TPP enggak dapat,” ujarnya.
Keputusan terkait status kepegawaian selanjutnya akan bergantung pada hasil akhir proses hukum.
Jika dinyatakan bersalah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan secara tetap.
Sebaliknya, jika tidak terbukti, statusnya akan dipulihkan.












