KabarSundacom- Wakil Wali Kota Bandung Erwin hingga saat ini masih ‘ngantor’ meski dia sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.
Ini dibenarkan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan.
Farhan mengatakan, Erwin hingga saat ini masih tetap ngantor, bahkan pihaknya mengaku sudah mengetahui terkait aktivitas Erwin dalam menjalankan tugasnya.
“Tahu (Erwin ngantor). Saya belum komunikasi, tapi saya akan segera komunikasi karena kan beliau masih menjalani proses hukum,” ujarnya saat ditemui di Dago, Kota Bandung, Jumat, 30 Januari 2026.
Farhan mengatakan, hingga saat ini Erwin masih tetap ngantor karena belum dibebas tugaskan karena terkait hal itu harus mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Belum dibebas tugaskan, belum mendapat izin untuk disidangkan, dan belum mendapat izin untuk ditahan, jadi beliau masih harus melaksanakan tugas-tugasnya,” kata Farhan.
Hingga saat ini ini tugas-tugas Erwin dipastikan masih tetap ada meskipun tidak pernah ada dalam agenda resmi Pemkot Bandung yang biasanya di-share setiap pagi. Agenda yang muncul, hanya Farhan dan terkadang Sekda.
“Tugasnya selalu ada, tidak pernah tidak ada, kan ada beberapa yang memberikan tugas seperti beberapa Satgas,” ucapnya.
Farhan juga memastikan, hingga saat ini Erwin masih belum dinonaktifkan sebagai Wakil Wali Kota Bandung karena terkait hal ini juga belum mendapat izin dari Kemendagri.
“Belum dong, belum di nonaktifkan, belum di berhenti sementara. Belum diberikan izin untuk ada penahanan dari Mentri Dalam Negeri. Jadi, harus menjalankan tugas-tugas,” kata Farhan.
Kasus yang Menjerat Wakil Wali Kota Bandung
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, terjerat kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait permintaan paket proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Kejaksaan Negeri Bandung menetapkannya sebagai tersangka pada 11 Januari 2026.
Tak sendiri, Erwin ditetapkan sebagai tersangka bersama bersama Ketua DPD NasDem Kota Bandung, Rendiana Awangga.
Kasus ini berawal dari dugaan adanya praktik penyalahgunaan wewenang dan permintaan jatah proyek yang melibatkan pejabat daerah.











