KabarSunda.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025.
Penyalahgunaan kewenangan tersebut berupa permintaan paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan OPD Kota Bandung.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Erwin terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 10 Maret 2025, dengan kategori data jabatan sebagai Anggota DPRD Kota Bandung.
Data LHKPN menunjukkan bahwa total harta kekayaan Erwin sebesar Rp 25,4 miliar, atau tepatnya Rp 25.498.965.210.
Aset terbesar yang dimiliki Erwin adalah tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan Rp 23.046.000.000, atau Rp 23 miliar.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini tercatat memiliki 12 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Bandung dan Tasikmalaya.
Erwin juga tercatat memiliki tiga unit motor merek Yamaha NMAX, Yamaha All New NMAX, dan Yamaha Fazio.
Dia juga memiliki tiga unit mobil dengan merek Suzuki APV, Toyota Alphard, dan Toyota Xpander Sport.
Tak hanya itu, Erwin juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 260 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp 3,1 miliar.
Namun, dia juga memiliki utang sebesar Rp 2,6 miliar.
Dengan demikian, total harta kekayaan Erwin sebesar Rp 25,4 miliar.
Erwin Dicekal ke Luar Negeri
Kejaksaan Negeri Kota Bandung mengajukan pencegahan terhadap Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga untuk bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
“Berkaitan dengan proses cekal, tentunya kita pasti lakukan pencekalan, ya sedang dalam proses,” kata Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ikhsan di Bandung, Kamis, 11 Desember 2025.
Ridha mengungkapkan pihaknya menunggu persetujuan Menteri Dalam Negeri sebelum melakukan penahanan terhadap Erwin maupun Rendiana Awangga.
Ia mengatakan Kejari perlu mengajukan permohonan resmi kepada Kemendagri sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah sebelum melakukan penahanan.
“Kedua tersangka belum dilakukan penahanan mengingat pertimbangan perlu UU Pemda mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri,” kata dia.
Ridha menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkara menjadi penyidikan khusus karena telah memperoleh dua alat bukti yang sah.
Menurut dia, modus dugaan korupsi itu menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta paket pengadaan barang dan jasa serta paket pekerjaan yang menguntungkan pihak tertentu yang memiliki keterkaitan dengan mereka.
“Adapun yang bersangkutan diduga menyalahgunakan kekuasaan meminta paket barang dan jasa, paket pekerjaan yang menguntungkan secara hukum pihak terafiliasi,” katanya.
Ia menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring pendalaman alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi lanjutan.
“Apabila di kemudian hari kita menemukan dua alat bukti dan ada pengembangan, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain yang akan bertanggung jawab,” kata dia.











