KabarSunda.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan gelar perkara atau ekspose terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
KPK memutuskan menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani perkara di Bogor ini.
Artinya, tersangka akan dicari dalam proses penyidikan berjalan.
“Bahwa dari rangkaian kegiatan penyelidikan yang dilakukan malam tadi sudah dilakukan gelar perkara di tingkat pimpinan dan diputuskan terkait dengan perkara tersebut untuk naik ke tahap penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2026.
“Namun, saat ini masih digunakan Sprindik umum. Artinya, belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut,” lanjutnya.
Budi menuturkan kegiatan penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kabupaten Bogor terkait dengan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara dari pemotongan upah pungut yang dilakukan di Dinas Pendapatan.
“Saat ini kami belum menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya karena memang masih Sprindik umum. Tentu nanti dalam tahap penyidikan, penyidik akan mendalami ya, untuk mencari sekaligus melengkapi alat bukti yang dibutuhkan sehingga nanti akan ditetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ucapnya.
Budi menambahkan dalam kegiatan tersebut tim penyelidik menemukan dan mengamankan barang bukti uang sejumlah sekitar Rp1,5 miliar diduga terkait dengan perkara.
“Betul memang ada sejumlah uang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tersebut dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar. Di mana uang yang diamankan pada tahap penyelidikan tersebut tentu nanti juga akan dilakukan penyitaan di tahap penyidikan dan dilakukan pendalaman sehingga dalam proses pendalaman itu tentu butuh konfirmasi-konfirmasi yang dilakukan oleh penyidik kepada para pihak yang diduga mengetahui bagaimana konstruksi dari perkara ini,” terang Budi.












