KabarSunda.com- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menilai, penyebab banyaknya kepala daerah yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus korupsi salah satunya karena permasalahan rekrutmen yang selama ini diterapkan.
Dia menjelaskan, selama ini kepala daerah dipilih dengan sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung oleh rakyat. Artinya, kata dia, terdapat permasalahan yang sistematis terkait pilkada langsung.
Dia pun tak menampik mekanisme pilkada secara langsung memiliki dampak yang positif, tetapi ada juga dampak negatifnya.
Dengan fakta bahwa biaya politik yang mahal, maka tidak menjamin kepala daerah yang terpilih adalah orang-orang yang baik.
Menurut dia, fenomena banyaknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi itu mengalami permasalahan soal kesejahteraan, moral, hingga integritas.
Meskipun kasus yang terbaru adalah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang terkena kasus korupsi pemerasan terhadap pejabat, menurut dia, permasalahannya bukan hanya soal kasus per kasus.
Sebab, kata dia, fenomena kepala daerah yang ditangkap karena kasus korupsi itu beberapa kali terjadi dalam waktu singkat.
“Ada problema dasar. Mungkin salah satunya adalah salah mekanisme rekrutmen yang selama ini yang digunakan mereka semua kan adalah hasil dari pemilihan langsung,” katanya.
OTT kesepuluh
Sebelumnya, KPK mulai melakukan OTT pertama di 2026 dengan menangkap delapan orang selama 9-10 Januari 2026.
Penangkapan ini mengenai dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.
OTT kedua, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan penangkapan terhadap Wali Kota Madiun Maidi.
Lembaga antirasuah pada 20 Januari 2026, mengumumkan Maidi sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.
Pada 19 Januari 2026, KPK melakukan OTT ketiga dan menangkap Bupati Pati Sudewo.
Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan Sudewo sebagai salah satu tersangka dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
OTT keempat, pada 4 Februari 2026, yakni di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penangkapan terkait proses restitusi pajak di lingkungan KPP tersebut.
Pada 4 Februari 2026, KPK mengumumkan OTT kelima terkait importasi barang KW atau tiruan.
Salah satu yang ditangkap adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Rizal, yang sedang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
OTT keenam diungkap pada 5 Februari 2026, yakni terkait dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi pada lingkungan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, hingga Direktur Utama PT Karabha Digdaya yang merupakan anak perusahaan Kemenkeu sebagai tersangka.
OTT ketujuh, diumumkan pada 3 Maret 2026, atau saat bulan Ramadhan.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
OTT kedelapan, atau masih di bulan Ramadan.
KPK pada 10 Maret 2026, mengumumkan menangkap dan kemudian menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu tersangka dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, Bengkulu, tahun anggaran 2025-2026.
OTT kesembilan, dan masih di Ramadhan, dilakukan KPK pada 13 Maret 2026 dengan menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.
Syamsul Auliya kemudian menjadi salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025-2026.









