KabarSunda.com- Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian mengingatkan kepada seluruh kepala daerah untuk segera menerapkan Work From Home (WFH).
Mantan Kapolri itu menegaskan langkah ini sebagai bentuk kepatuhan daerah terhadap kebijakan nasional yang diputuskan oleh Pemerintah Pusat.
“Sebagai kebijakan nasional ya harus ikutin, laksanakan ya untuk menunjukkan bahwa daerah itu juga loyal kepada pemerintah pusat,” katanya di Kompleks Parlemen, Senin, 13 April 2026.
Tito mengatakan keputusan pembagian ASN/PNS yang WFH diserahkan ke masing-masing daerah.
“Kebijakan ini prinsipnya harus diterapkan. Cuma masalah proporsionalnya, proporsinya yang diserahkan kepada daerah, diskresinya. Berapa yang WFH, berapa yang WFO (work from office),” ucapnya.
Bagi Tito, penerapan WFH adalah upaya untuk merealisasikan transformasi budaya kerja yang efektif dan efesien
“Ini adalah dalam rangka untuk transformasi budaya kerja yang lebih efektif efisien,” tandasnya.
Sebagai konteks, hal ini berkaitan dengan Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang belum menerapkan WFH karena masih dalam tahap kajian.
Termasuk mempertimbanhkan efisiensi anggaran dan mekanisme pelayanan publik ketika memberlakukan WFH.
Perlu diketahui, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan keputusan WFH melalui Keputusan Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Apartur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Kebijakan ini mengatur skema Work WFH bagi ASN di Pemprov DKI Jakarta setiap hari Jumat.
WFH diberlakukan untuk efisiensi anggaran di tengah gejolak geopolitik di Timur Tengah.











