KabarSunda.com- Akibat pemangkasan dana transfer daerah (TKD), Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana menyiapkan skema work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) nonpelayanan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi.
Kebijakan tersebut dilakukan menyusul diperbolehkannya sistem kerja fleksibel bagi ASN berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) PAN RB Nomor 4 Tahun 2025.
Namun, tidak semua pemerintah daerah menerapkan hal serupa.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, misalnya, tidak akan menerapkan skema WFH maupun work from anywhere (WFA).
Meskipun dana TKD Kabupaten Bandung tahun 2026 juga diproyeksikan dipangkas hingga Rp 935 miliar, dengan kata lain, rencana TKD yang semula Rp 3,6 triliun turun menjadi Rp2,6 triliun.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna, mengatakan pemerintah daerah memiliki karakteristik serta tanggung jawab yang berbeda dengan pemerintah provinsi.
Menurutnya, baik WFH maupun WFA tidak akan berpengaruh secara signifikan terhadap tunjangan kinerja (tukin).
“WFH dengan WFA, apa bedanya? Itu tidak berpengaruh terhadap tunjangan kinerja (tukin). Menurut pendapat saya, karena kami ini skemanya sudah jelas, dan ini daerah Kabupaten Bandung beda dengan provinsi,” katanya saat ditemui di Kompleks Pemerintah Kabupaten Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin, 20 Oktober 2025.
Dadang menilai Pemprov Jabar merupakan representatif pemerintah pusat.
Dengan kata lain, Pemprov berperan pada level koordinasi, sedangkan pemerintah daerah, kata Dadang, cenderung langsung berhadapan dengan masyarakat.
Melihat itu, Dadang menegaskan ASN di Kabupaten Bandung tidak akan bekerja WFH atau WFA.
“Kalau provinsi, karena kepanjangan pemerintah pusat, saya kira kan hanya middle. Tapi, kalau daerah, ini langsung berhadapan dengan rakyat, enggak bisa WFH-WFA,” ujarnya.
Kendati tidak akan menerapkan WFH atau WFA, Dadang memastikan reward bagi ASN yang rajin bekerja akan berbeda dengan ASN yang masuk kategori malas.
Dia menerangkan, sulit membuktikan tukin hingga 100 persen.
Justru, kata dia, jika ada ASN yang memiliki tukin 100 persen, justru menimbulkan tanda tanya besar.
“Tukin 100 persen enggak ada. Mungkin hanya malaikat kalau tukinnya murni 100 persen. Justru saya akan ragu, benar enggak capaian-nya. Makanya tadi saya berikan yang biasa penilaian kinerja ini di Kominfo, saya alihkan ke BKPSDM, supaya BKPSDM fokus, supaya tidak ada rekayasa,” ucapnya.
“Mohon maaf, jangan sampai merugikan kepada ASN yang rajin. Yang misalkan bekerja hanya datang seenaknya, tapi gajinya paling sempurna,” ujar Dadang.
Selain itu, Dadang juga telah menginstruksikan agar ASN bisa terus berinovasi di tengah anggaran TKD yang dipangkas.
Dia meminta BKPSDM agar menindaklanjuti kinerja Kepala Bidang (Kabid) di Dinas apabila tidak mampu menjalankan apa yang menjadi instruksi Bupati Bandung dalam rangka meningkatkan pelayanan atau Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Tadi saya katakan bahwa semua kepala dinas dan para kabid yang kaitannya dengan pendapatan ini dievaluasi. Kalau kompetensinya ternyata tidak mampu, sesuai dengan target yang sudah ditentukan oleh kita, maka saya minta ganti kepada orang yang kompetensinya lebih,” ucap dia.











