Pilkades Serentak Sumedang: 12 Desa Perpanjang Pendaftaran, 11 Desa  Seleksi Calon

KabarSunda.com- Tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Sumedang telah berakhir pada 13 Agustus 2026.

Dari 93 desa yang akan mengikuti Pilkades, terdapat dua kondisi berbeda, yakni desa yang masih kekurangan pendaftar dan desa yang justru kelebihan bakal calon dan desa yang justru kelebihan bakal calon.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang, Widodo Heru Prasetyawan mengatakan, hingga ditutupnya pendafatran calon, diketahui sebanyak 12 desa harus memperpanjang masa pendaftaran karena jumlah bakal calon yang mendaftar kurang dari dua orang.

Bahkan, ada desa yang belum memiliki pendaftar sama sekali.

“Untuk perpanjangan pendaftaran dibuka mulai 14 Agustus hingga 7 September 2026 atau selama 15 hari kerja,” ucapnya di ruang kerjanya dikutip dari inisumedang.com pada Jumat, 14 Agustus 2026.

Adapun 12 desa yang memperpanjang pendaftaran:

– Pawenang

– Cacaban

– Bongkok

– Nanjungwangi

– Margajaya

– Mekarsari

– Cigendel

– Baginda

– Cikoneng Kulon

– Mekarwangi

– Ujungjaya

– Gudangwangi.

Di sisi lain, lanjut Widodo, terdapat 11 desa yang harus melaksanakan seleksi bakal calon kepala desa karena jumlah pendaftar melebihi batas maksimal, yakni lebih dari lima orang.

“Jadi sesuai ketentuan Pilkades, apabila jumlah bakal calon yang mendaftar lebih dari lima orang, panitia wajib melakukan proses seleksi untuk menetapkan maksimal lima calon yang berhak mengikuti tahapan pemilihan berikutnya,” ucapnya.

Adapun 11 desa yang akan melaksanakan seleksi:

– Darmaraja dengan enam bakal calon

– Linggajaya enam calon

– Mekarmulya enam calon

– Raharja enam calon

– Cijeruk enam calon

– Cihanjuang sembilan calon

– Cimanggung enam calon

– Cisempur enam calon,

– Cipancar enam calon

– Cisalak enam calon

– Nagarawangi delapan calon.

“Jumlah pendaftar terbanyak terdapat di Desa Cihanjuang dengan sembilan bakal calon, disusul Desa Nagarawangi dengan delapan bakal calon. Sementara sembilan desa lainnya masing-masing memiliki enam bakal calon,” ungkapnya.

Dengan demikian, tambah Widodo, tahapan awal Pilkades Serentak Sumedang tidak hanya diwarnai perpanjangan pendaftaran di sejumlah desa, tetapi juga proses seleksi di 11 desa yang memiliki jumlah bakal calon lebih dari lima orang.

Widodo berharap, pelaksanaan tahapan tersebut dapat berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Perpanjangan pendaftaran di 12 desa juga diharapkan dapat memenuhi jumlah minimal bakal calon sehingga tidak menghambat tahapan Pilkades selanjutnya.

Di sisi lain, proses seleksi di 11 desa diharapkan berlangsung secara objektif, transparan, dan dapat diterima seluruh pihak. Dengan begitu, seluruh tahapan Pilkades Serentak di 93 desa di Kabupaten Sumedang diharapkan berjalan lancar hingga pemungutan suara.

“Kami juga berharap masyarakat juga diharapkan dapat berpartisipasi aktif dengan menggunakan hak pilihnya dan menentukan calon kepala desa yang dinilai mampu membawa kemajuan bagi desanya,” tandasnya.