KabarSunda.com- Kreator konten, Muhamad Adimas Firdaus alias Resbob akhirnya dituntut 2,5 tahun terkait kasus ujaran kebencian atau rasisme.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 13 April 2026.
JPU dalam dakwaan meyakini terdakwa Resbob bersalah melanggar Pasal 243 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUKHP Jo Pasal 243 UU Nomor 1 Tahun 2026.
“Tuntutan itu kami (kenakan) Pasal 243 sesuai dengan dakwaan ya, Pasal 243 KUHP yang baru. Kemudian untuk pidananya kami tuntut 2 tahun dan 6 bulan. Artinya 2,5 tahun,” kata JPU Sukanda.
Menurutnya, sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana masih diamankan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, barang bukti yang tidak terkait dengan kejahatan dikembalikan kepada terdakwa Resbob.
Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada Resbob untuk menyampaikan pembelaan.
Sidang pembacaan pleidoi atau pembelaan rencananya digelar pada Senin (20 April 2026) mendatang.
“Ya kita lihat dulu nanti apa dari pembelaan yang disampaikan oleh penasihat atau terdakwa, bagaimana,” tambahnya.
Sebelumnya, Resbob didakwa telah menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menyebut Resbob yang tengah berada di kediamannya dijemput oleh dua orang temannya yang kini berstatus sebagai saksi.
Mereka berencana pergi ke salah satu wahana rumah hantu di Surabaya.
Selama perjalanan, Resbob melakukan siaran langsung di aplikasi live streaming. Mereka juga disebut berkendara sambil meminum minuman beralkohol.
Resbob kemudian mengucapkan ujaran kebencian yang rekamannya tersebar di media sosial. Perkataan tersebut membuat masyarakat, khususnya suku Sunda geram.
Jaksa menilai ucapan Resbob telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.











