KabarSunda.com- Aliansi Masyarakat Bandung Kecewa (AMBEK) bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil ( LSM Trinusa DPD Jabar, Aliansi Sunda Ngahiji, RAGA, GEMA PETA dan LMR-RI ) menyatakan sikap keras terhadap dugaan penyimpangan yang terjadi di lingkungan Dinas Koperasi dan Usaha Kecik (KUK) Provinsi Jawa Barat.
Permasalahan yang dipersoalkan AMBEK, ditengah efisiensi anggaran pemerintah pusat dan daerah Dinas Koperasi dan Usaha Kecik (KUK) Jabar masih menggunakan mobil listrik dengan cara menyewa.
Penggunaan kendaraan operasional Kepala Dinas satu (1) unit dengan nilai sewa selama 12 bulan sebesar Rp366.300.000. sewa kendaraan mobil listrik dilaksanakan melalui e-katalog untuk jangka satu tahun anggaran, namun berdasarkan hasil konsultasi dengan BPKAD pada saat pengajuan pembayaran, pembayaran tidak adapat diajukan sekaligus untuk satu tahun dan harus dilakukan secara bulanan.
Oleh karena itu,pelaksanaan sewa kendaraan selanjutnya dituangkan dalam kontrak manual, dengan dokumen pendukung yang diseuaikan untuk setiap periode pembayaran bulanan.
Selain kendaraan Sewa Mobil Listrik Oprasional Kadis, ternyata Diskuk Jabar juga menyewa kendaraan operasional bidang sebanyak dua unit dengan metode kontrak bulanan periode tiga (3) bulan Oktober-Desember sebesar Rp165.000.000,-.
Menurut Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat Dr. Tatang Suryana, S.Si.,M.Si, berdasarkan surat edaran LKPP Nomor 9 tahun 2024 terbit tanggal 27 Desember 2024 tentang implementasi E-Katalog Elektronik Versi 6 seluruh kementerian dan lembaga pemerintah daerah mulai tanggal 1 Januari 2025 mewajibkan melaksanakan E-Purchasing Katalog Elekronik V6 sebagai tranpormasi digital.
Lanjut Tatang, ada transisi dari tahun 2025 ke tahun 2026, semua PPK harus daftar ulang, jadi kita menunggu verifikasi dari LKPP, kata Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat Dr. Tatang Suryana, S.Si.,M.Si kepada KabarSunda,Selasa (21/7/2026).
Kebetulan kata Tatang, PPK nya saya, verifikasi akunnya muncul di pertengahan Maret, sedangkan kegiatan dilaksanakan dari tanggal 1 Januari sama seperti outsourcing dan cleaning service, sementara kegiatan harus dilaksanakan,ujarnya.
Saya juga mohon pendampingan dengan PPBJ dan setelah akunnya aktif silakan laporkan secara elektronik. Untuk sewa mobil listrik dibayarkan SBBnya bulanan sebesar Rp27 juta/bulan sebelum pajak.
Alasan sewa mobil listrik menurut Sekdis KUK Jabar, Kendaraan Dinas untuk Kepala Dinas tidak ada yang layak, makanya kita kembalikan mobil sedang ke BPKAD.
Dan untuk kendaraan yang kita sewa untuk bidang selama 3 bulan dari Oktober-Desember sebesar Rp165.000.000,-.diperuntukkan untuk pelatihan KDKMP, sementara dari Pemerintah Pusat tidak mendapatkan bantuan sama sekali untuk operasional, namun untuk keberasilan KDKMP yang notabene program strategis nasional maka kita siapkan,pungkas Sekdis KUK Jabar.











