Dedi Mulyadi Bakal Tetapkan Pajak Kendaraan Listrik di Jawa Barat

KabarSunda.com- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menanggapi mandat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), BBNKB, dan Pajak Alat Berat yang mengatur pungutan wajib untuk kendaraan listrik murni.

Dalam laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Dedi telah mengambil keputusan untuk menetapkan battery electric vehicle (BEV) sebagai jenis kendaraan yang tak lagi dikecualikan dari objek pajak tahunan (PKB) maupun bea balik nama (BBNKB).

Langkah ini sejatinya sesuai dengan Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mana setiap wilayah diberi wewenang untuk melakukan pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB kendaraan listrik.

“Harapan saya pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Motor dan mobil tetap menggunakan jalan,” ujar Dedi dalam keterangan resminya.

Dirinya menilai, pajak kendaraan tetap menjadi sumber penting pendapatan daerah untuk mendukung program pembangunan, tidak terkecuali infrastruktur jalan yang digunakan oleh seluruh jenis kendaraan.

Menurut Dedi, jika pajak kendaraan dihapus sementara, lalu dana bagi hasil dari pemerintah pusat mengalami keterlambatan, maka akan berdampak pada kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan.

Satu sisi, Dedi optimistis tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan terus meningkat. Hal ini seiring dengan perbaikan kualitas infrastruktur yang dapat langsung dirasakan oleh masyarakat.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga telah menghadirkan berbagai kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraan, salah satunya dengan menghapus kewajiban membawa KTP pemilik pertama saat membayar pajak tahunan.