Lima Pimpinan Baznas Kabupaten Kuningan 2026-2031 Resmi Ditetapkan

Lima Pimpinan Baznas Kabupaten Kuningan 2026-2031 Resmi Ditetapkan.Dok-Diskominfo Kuningan

KabarSunda.com- Proses seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kuningan Periode 2026–2031 telah resmi tuntas.

Tim Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten Kuningan menetapkan lima nama yang akan mengemban amanah sebagai Pimpinan BAZNAS Kabupaten Kuningan untuk masa bakti 2026–2031.

Penetapan tersebut diumumkan melalui Pengumuman Nomor 018/TIMSEL.BAZNAS/KNG/2026 tentang Penetapan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kuningan Periode 2026–2031, yang diterbitkan pada 8 Juni 2026.

Ketua Tim Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten Kuningan, Drs. H. Deniawan, M.Si., menyampaikan bahwa penetapan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Pertimbangan Ketua BAZNAS Republik Indonesia Nomor R/3669/BPR1-BHKL/KETUA/KD.02.05/VII/2026 tanggal 2 Juni 2026 mengenai pertimbangan pengangkatan pimpinan BAZNAS Kabupaten Kuningan.

Adapun lima nama yang ditetapkan sebagai Pimpinan BAZNAS Kabupaten Kuningan Periode 2026–2031 adalah:

  1. H. Yusron Kholid, S.Ag., M.Si.
  2.  Asep Z. Fauzi, M.Pd.
  3. Abdul Jalil Hermawan, M.I.Kom.
  4. H. Syarifudin, Lc., M.Pd.
  5. Adang Romadona, S.Pd.I.

Selanjutnya, penetapan Ketua dan Wakil Ketua BAZNAS Kabupaten Kuningan Periode 2026–2031 akan dilakukan melalui Rapat Pleno Pimpinan dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Kuningan. Setelah itu, akan dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan telah selesainya seluruh tahapan seleksi, diharapkan kepengurusan BAZNAS Kabupaten Kuningan yang baru dapat semakin memperkuat pengelolaan zakat, infak, dan sedekah secara profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat serta mendukung upaya peningkatan kesejahteraan umat di Kabupaten Kuningan.

Sementara itu, Tim Seleksi menegaskan bahwa keputusan yang telah ditetapkan bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.