KabarSunda.com- Pelaku pengeroyokan yang menewaskan seorang pelajar SMAN 5 Bandung berinisial M akhirnya terungkap.
Satreskrim Polrestabes Bandung resmi menetapkan enam orang tersangka dalam peristiwa berdarah di Jalan Cihampelas tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui serangkaian penyelidikan intensif.
“Kami sudah menetapkan 6 tersangka yang diduga menjadi pelaku yang berkaitan dengan peristiwa meninggalnya korban anak di bawah umur,” ujar Anton di Mapolrestabes Bandung, Selasa, 21 April 2026.
Tersangka Berstatus Pelajar
Fakta memilukan terungkap bahwa keenam tersangka tersebut semuanya masih berstatus pelajar tingkat SMA.
Mengingat para pelaku masih di bawah umur, polisi menerapkan prosedur khusus sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Kami berkoordinasi dengan pihak terkait, mulai dari KPAD, Dinas Sosial, hingga Bapas untuk memberikan pendampingan selama proses pemeriksaan kepada para pelaku,” tambah Anton.
Kronologi Kejadian
Korban berinisial M, siswa SMAN 5 Bandung, menghembuskan napas terakhir setelah diduga dianiaya oleh sekelompok siswa yang melibatkan oknum pelajar dari SMAN 2 Bandung.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif di balik pengeroyokan maut tersebut guna memastikan keadilan bagi keluarga korban.











