KabarSunda.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendukung kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait larangan penebangan dan pemangkasan pohon serta tanaman produktif lainnya di sepanjang jalan provinsi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 46.KH.06.03/ASDA EKBANG tertanggal 4 April 2026 yang diterbitkan melalui Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.
Surat ini menegaskan larangan penebangan dan pemangkasan pohon di ruas jalan provinsi, kecuali dengan izin Gubernur Jawa Barat atau dalam kondisi darurat yang wajib dilaporkan setelah penanganan di lapangan dilakukan.
Pemkot Bandung menyambut baik kebijakan ini karena dinilai sejalan dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup serta kualitas ruang terbuka hijau di Kota Bandung.
Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 620/KEP.884-DBMTR/2022 sejumlah ruas jalan provinsi yang berada di wilayah Kota Bandung antara lain:
Jalan Kopo (Simpang Jalan Peta – Batas Kota/Kab. Bandung)
Jalan Mohammad Toha (Simpang Jalan BKR – Batas Kota/Kabupaten Bandung)
Jalan Pajajaran
Jalan Pasirkaliki (Simpang Pasteur – Simpang Sukajadi/Eyckman)
Jalan Sukajadi
Jalan Setiabudi
Jalan Sukawangi
Jalan Terusan Buah Batu
Jalan Buah Batu (Simpang Pelajar Pejuang 45 – Simpang Soekarno Hatta)
Jalan Cicendo (Simpang Pajajaran – Simpang Kebon Kawung)
Jalan Kebon Kawung (Simpang Cicendo – Simpang Pasirkaliki)
Jalan Pajajaran (Simpang Pasirkaliki – Simpang Cicendo)
Jalan Pasirkaliki (Simpang Kebon Kawung – Simpang Pajajaran)
Jalan Terusan Pasir Koja (Simpang Jamika – Simpang Soekarno-Hatta)
Jalan Peta
Jalan BKR
Jalan Pelajar Pejuang 45
Jalan Laswi
Jalan Ahmad Yani (Simpang Laswi – Simpang Supratman)
Jalan W.R. Supratman
Jalan P. Diponegoro
Jalan Ciamaya
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Depan LAN
Jalan Cilaki
Jalan Aria Jipang
Jalan Majapahit
Jalan Sentot Alibasyah
Jalan Gedebage Selatan (Rel KA – Simpang Derwati – Jembatan Tol)
Jalan Gedebage Raya (Akses Tol KM 149)
Keberadaan pepohonan di ruas-ruas jalan tersebut tidak hanya memiliki nilai estetika, tetapi juga berkontribusi terhadap kualitas udara, pengurangan polusi, serta kenyamanan masyarakat.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung, Luthfi Firdaus, menjelaskan bahwa Surat Edaran tersebut memuat tiga poin utama.
“Tidak boleh melakukan penebangan maupun pemangkasan pohon di ruas jalan provinsi. Jika akan dilakukan penebangan atau pemangkasan, harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Gubernur Jawa Barat. Dan apabila dalam kondisi darurat pohon harus ditebang dan tidak sempat melapor, maka setelah penanganan di lapangan dilakukan, hasilnya wajib dilaporkan kepada Gubernur,” jelasnya.
Menurut Luthfi, surat tersebut diteruskan dari Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat hingga ke DPKP Kota Bandung dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan di lapangan.
Sebagai tindak lanjut, DPKP Kota Bandung akan melakukan koordinasi langsung dengan DBMPR Provinsi Jawa Barat beserta UPT terkait.
“Jika nanti ada usulan pemangkasan atau penebangan di ruas jalan provinsi, akan kami arahkan sesuai kewenangan ke Dinas Bina Marga Provinsi sebagaimana isi surat edaran,” tambahnya.
Pemkot Bandung mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan ruang hijau kota. Dengan kebijakan ini, diharapkan kualitas lingkungan dan kenyamanan warga di Kota Bandung dapat terus terjaga.











