Hukrim  

KPK Periksa Pejabat Bank BJB dan Mantan Aspri Ridwan Kamil

Gedung KPK.Dok-KS

KabarSunda.com- Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi penting dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021–2023.

Dua orang yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, adalah Kepala Grup Pengadaan Logistik, IT, dan Jasa Lainnya Bank BJB, Reja Muhammad Yusuf Tojiri (REJ), serta RKS selaku mantan asisten pribadi Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023, Ridwan Kamil.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemanggilan ini dilakukan untuk mendalami peran dan pengetahuan para saksi terkait rasuah pengadaan barang dan jasa di tubuh bank pelat merah tersebut.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama REJ selaku Kepala Grup Pengadaan Bank BJB, dan RKS selaku asisten pribadi Gubernur Jabar 2018–2023 Ridwan Kamil,” ujar Budi di Jakarta, dikutip dari Media Indonesia, Rabu (30/9).

Sebagai pengingat, KPK sebelumnya telah mengumumkan penetapan lima orang tersangka dalam perkara ini pada 13 Maret 2025. Para tersangka tersebut meliputi Direktur Utama Bank BJB periode 2019–2025 Yuddy Renaldi serta Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB periode 2020–2024 Widi Hartoto.

Selain petinggi bank, pusaran korupsi ini juga menyeret pihak swasta dari enam agensi periklanan, di antaranya Ikin Asikin Dulmanan dari PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Antedja Muliatama, Suhendrik dari PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan BSC Advertising, serta Elang Sophan Jaya Kusuma dari PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama.

Berdasarkan penghitungan penyidik, praktik lancung yang melibatkan penggelembungan dana penayangan iklan tersebut diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp223,6 miliar.

Rangkaian penyidikan kasus ini juga diwarnai sejumlah tindakan tegas dari lembaga antirasuah. Pada 10 Maret 2025, tim penyidik KPK menggeledah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang bukti berupa unit mobil dan sepeda motor. Ridwan Kamil sendiri kemudian telah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pada 2 Desember 2025.

Seiring berjalannya proses hukum, KPK pada 10 Agustus 2026 resmi melakukan penahanan terhadap empat tersangka, yakni Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma. Sementara itu, mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi belum ditahan pada saat itu karena terkendala masalah kesehatan.