KabarSunda.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada sejumlah hal yang didalami penyidik dalam pemeriksaan asisten pribadi (Aspri) mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), Randy Kusumaatmadja.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, pemeriksaan yang dilakukan antara lain terkait pengadaan jasa agensi di Bank BJB, soal penukaran uang asing-rupiah, serta aktivitas RK saat menjadi Gubernur Jawa Barat.
“Saksi juga dimintai keterangan perihal aktivitas Gubernur Jabar saat itu, termasuk pembiayaannya,” terang Budi Prasetyo pada Kamis, 29 Januari 2026.
Selain Randy, KPK juga memeriksa lima saksi lainnya. Mereka adalah Joko Hartoto selaku Pimpinan SKAI Bank BJB, Djunianto Lemuel selaku Direktur Golden Money Changer, Arti selaku pengawai Golden Money Changer, Ervin Yanuardi Effendi selaku Kasubag Rumah T angga Gubernur, serta Wena Natasha Olivia yang disebut sebagai ibu rumah tangga.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Jawa Barat,” ujar Budi Prasetyo.
Diketahui, KPK dalam kasus ini telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartoto selaku PImpinan Divisi Corporate Secretary, Ikin Asikin Dulmanan selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
Lalu Sugendrik selaku pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT BSC Advertising, serta Sophan Jaya Kusuma selaku Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan PT Cipta Karya Sukses Bersama.
Kelima tersangka belum ditahan KPK, namun mereka telah dicegah ke luar negeri.
Kasus korupsi pengadaan iklan ini memiliki potensi kerugian negara Rp222 miliar. Modusnya, diduga dari anggaran Rp409 miliar yang direalisasikan hanya Rp100 miliar.











