KabarSunda.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa Kepala Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Kadisbudpora) Kabupaten Bekasi, Iman Nugraha. Pemeriksaan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi suap ijon proyek yang melibatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan resminya, Jumat, 30 Januari 2026.
Budi mengatakan ada lima orang yang dipanggil KPK dalam penyidikan lanjutan kasus tersebut. Kelimanya berstatus sebagai saksi.
Adapun para pihak yang dipanggil yakni Kadisbudpora Kabupaten Bekasi, Iman Nugraha; Kepala Bidang Kawasan Permukiman, Toni Dartoni; Kabid Disbudpora, Yudia.
Kepala Bidang Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi, Teni Intania; dan PPK Sumber Daya Air Kabupaten Bekasi, Agung Jatmika.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang, ayahnya H. M. Kunang, serta Sarjan dari pihak swasta.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan para tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Asep menjelaskan Ade diduga melakukan praktik ijon proyek dengan meminta uang muka atas sejumlah paket proyek pemerintah.
Sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade diduga secara rutin meminta uang kepada Sarjan melalui perantaraan ayahnya.
Total uang yang diduga diterima Ade mencapai sekitar Rp 14,2 miliar. Rinciannya, Rp 9,5 miliar berasal dari Sarjan yang diserahkan dalam empat tahap, serta Rp 4,7 miliar lainnya yang diduga berasal dari pihak swasta lain dan masih didalami penyidik.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK juga menyita uang tunai Rp 200 juta dari kediaman Ade yang diduga merupakan sisa setoran ijon tahap keempat.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan H. M. Kunang dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Sarjan sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.











