Ahli Waris Gembok SDN 026 Bojongloa Bandung, Siswa Terpaksa Diliburkan

­KabarSunda.com- Proses belajar mengajar di SD Negeri 026 Bojongloa, Cibaduyut, Bojongloa Kidul, Kota Bandung, hari ini Kamis (6 Agustus 2026) terpaksa tidak bisa digelar lantaran gerbang sekolah digembok pihak yang menyatakan sebagai ahli waris.

Selain digembok, terdapat pula spanduk yang menjelaskan bahwa lahan SD Negeri 026 seluas 1.500 meter persegi tersebut adalah milik Hamim berdasarkan putusan pengadilan PT BANDUNG NOMOR: 616/Pdt.G/2017/PT Bdg MA RI NOMOR: 2950 K/Pdt/2019 dan MA RI PK NOMOR : 74 PK/Pdt/2022.

Agus Mohamad Fajari, Kepala Sekolah SD Negeri 026 Bojongloa, membenarkan adanya penggembokan tersebut.

“Tadi pagi, kayaknya (digembok) di jam 06.00 WIB atau bisa jadi di jam 6 kurang. Saya dapat informasi dari guru, kemudian penjaga sekolah yang menelepon saya bahwa sekolah ini digembok katanya oleh ahli waris,” kata Fajari di kantornya, Kamis siang.

Fajari menambahkan, lantaran ada kejadian tersebut, kegiatan belajar mengajar tatap muka hari ini diliburkan meski sempat ada beberapa siswa yang datang ke sekolah.

Besar kemungkinan besok, Jumat (6 Agustus 2026), pembelajaran akan kembali dilakukan jarak jauh.

“Yang dikhawatirkan itu kan, di sini daerah ramai, nah saya takut terjadi chaos sehingga saya berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dibubarkan saja,” jelasnya.

Fajari menjelaskan, spanduk ahli waris pun sudah tertempel sejak satu bulan ke belakang meski kasus ini sudah berlangsung cukup lama.

Respons Disdik Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Ghufron, mengatakan Dinas Pendidikan sebenarnya sudah menyiapkan lahan untuk pembangunan sekolah baru untuk SDN 026 Bojongloa.

Namun, karena pembangunannya membutuhkan proses, Asep pun mengaku akan mencoba untuk berdiskusi dengan ahli waris agar bisa menunggu hingga pembangunan sekolah baru selesai.

“Kami akan terus komunikasikan dengan pihak ahli waris ya, tetap menunggulah sampai ada kepastian bangunan itu selesai,” ujarnya.