Hukrim  

KPK Sebut Penyuap Bupati Bekasi Vendor pada Era Sebelumnya 

KabarSunda.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, yang menjerat Bupati Ade Kuswara Kunang dan kawan-kawan (dkk).

Terkait hal itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan pihaknya memperoleh informasi ihwal rekam jejak Sarjan (SRJ), pihak swasta terduga penyuap Ade Kuswara dalam perkara tersebut.

Di mana Sarjan, kata ia merupakan vendor untuk beberapa proyek di lingkungan Pemkab Bekasi pada periode sebelum Ade Kuswara.

“Memang kami juga mendapatkan informasi awal bahwa saudara SRJ ini juga sebagai vendor atau penyedia barang dan jasa untuk beberapa proyek di periode Bupati Bekasi sebelumnya,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis, 25 Desember 2025.

Pihaknya pun turut mendalami apakah Sarjan menggunakan modus suap serupa di era bupati Bekasi sebelum Ade Kuswara atau tidak.

“Tentu KPK juga akan menelisik ya, apakah saudara SRJ ini dalam melakukan suap proyek itu dilakukan pada tempus atau periode Bupati ADK ini saja, atau juga sudah dilakukan pada periode-periode sebelumnya?” ungkapnya.

“Tentu itu juga menjadi materi tambahan bagi penyidik untuk kemudian nanti melakukan pendalaman,” lanjut Budi.

Dalam kesempatan itu, KPK mengajak masyarakat, khususnya di Kabupaten Bekasi untuk dapat melapor apabila mempunyai informasi ihwal hal tersebut.

Sebagai informasi, penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) menjadi tersangka kasus dugaan suap tersebut, usai terciduk operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (18/12) pekan lalu.

Dalam operasi tangkap tangan itu, terdapat 10 orang yang diamankan, di mana delapan di antaranya digelandang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk diperiksa.

Dari sejumlah pihak yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, tiga di antaranya yakni Ade Kuswara; ayah dari Ade Kuswara, HM Kunang; dan pihak swasta Sarjan (SRJ) menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.

Terkait perkara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, dalam rentang 1 tahun terakhir sejak Desember 2024, Ade Kuswara rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang dan pihak lainnya.

Ia mengatakan, total ijon yang diberikan SRJ kepada Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang itu dilakukan dalam 4 kali penyerahan melalui para perantara.

“Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, ADK (Ade Kuswara) juga diduga mendapat penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak sehingga totalnya Rp4,7 miliar,” tuturnya Sabtu, 20 Desember 2025.