KabarSunda.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri asal usul 29 bidang tanah milik Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, yang tidak jelas asal-usulnya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dari total 31 aset tanah yang dilaporkan, hanya dua yang tercatat sebagai ‘hasil sendiri’.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa KPK akan mengecek asal-usul perolehan aset tersebut. Menurutnya, pelapor LHKPN seharusnya mencantumkan asal-usul setiap aset yang dilaporkan.
Aset tanah Ade Kuswara yang tercatat sebagai ‘hasil sendiri’ berada di Kabupaten/Kota Bekasi dengan nilai Rp 435 juta. Total keseluruhan aset tanahnya mencapai Rp 76,5 miliar.
Ade Kuswara terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis (18 Desember 2025), dan ditetapkan sebagai tersangka penerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar.
Selain Ade, KPK juga menetapkan ayahnya, HM Kunang, dan pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa proyek yang melibatkan Ade Kuswara rencananya akan mulai digarap pada tahun depan.
Uang suap yang diterimanya diduga sebagai uang muka untuk jaminan proyek tersebut.
“Dari data aset yang dilaporkan ini, KPK tentunya juga akan mengecek asal-usul perolehannya,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Senin, 22 Desember 2025.
Dari total 31 bidang tanah yang dimiliki Ade, hanya dua bidang tanah yang tercatat sebagai ‘hasil sendiri’. Sedangkan 29 bidang tanah lainnya tidak dijelaskan berasal dari mana.











