Korupsi Bekasi: Ade Kunang Sebut Peran Polisi, Ono Surono Bantah Terima Uang

KabarSunda.com- Nama Yayat Sudrajat, seorang polisi aktif, kembali menjadi sorotan dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek di Kabupaten Bekasi yang menjerat terdakwa Sarjan.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu, 15 April 2026.

Sidang kali ini menyedot perhatian publik. Ruang sidang bahkan tidak mampu menampung seluruh pengunjung sehingga sebagian harus dipindahkan ke ruangan lain.

Sejumlah saksi penting dihadirkan, antara lain Ade Kuswara Kunang, Abah Kunang, Nyumarno (anggota DPRD Bekasi dari PDIP), Iin Parihin (PBB), Aria Dwi Nugraha (Wakil Ketua I DPRD Bekasi dari Gerindra), Jejen Sayuti (mantan anggota DPRD), serta Wili Dwi Agustis alias Icong, sopir Abah Kunang.

Kehadiran para saksi ini memperkuat dugaan bahwa perkara tersebut melibatkan jaringan yang lebih luas.

Jaksa KPK, Ade Azharie menegaskan, seluruh fakta yang terungkap di persidangan akan menjadi bahan penting dalam memperkuat konstruksi perkara.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Novian Saputra, Ade Kuswara Kunang mengungkap bahwa dirinya pertama kali mengenal Sarjan setelah diperkenalkan oleh Sugiarto seusai Pilkada Bekasi 2024.

Pertemuan awal berlangsung di kawasan Lippo Cikarang dan dihadiri oleh Sarjan, Yayat Sudrajat, serta beberapa pihak lain. Nama Yayat kembali muncul dalam pertemuan lanjutan di sebuah rumah di Bekasi.

Dalam pertemuan tersebut, Yayat disebut hadir bersama sejumlah pihak, termasuk seorang pejabat Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi yang diduga memiliki hubungan keluarga dengannya.

Tak hanya itu, Yayat juga disebut sempat meminta agar pejabat tersebut tidak dipindahkan dari jabatannya, memunculkan dugaan adanya kepentingan terkait proyek.

Fakta mencengangkan terungkap dari persidangan. Yayat Sudrajat diketahui masih berstatus sebagai anggota aktif Polri di bidang Intelkam.

Ia juga mengungkap menerima keuntungan dari proyek yang dikerjakan Sarjan dengan skema sekitar 7 persen dari nilai pekerjaan.

Total uang yang diterima disebut mencapai sekitar Rp16 miliar dalam periode tahun 2022 hingga 2025.

Temuan ini menjadi sorotan serius karena anggota kepolisian aktif dilarang terlibat dalam bisnis proyek pemerintah.

Dari rangkaian kesaksian di persidangan, peran Yayat tidak lagi dipandang sebagai sekadar penghubung.

Keterlibatannya dalam berbagai pertemuan strategis serta dugaan intervensi terhadap posisi pejabat dinas menguatkan indikasi bahwa ia memiliki pengaruh lebih besar dalam jaringan proyek tersebut.

Jaksa KPK menegaskan akan terus mengkaji seluruh keterangan saksi untuk mengungkap peran masing-masing pihak.

“Kami fokus pada pembuktian dan akan mendalami semua keterangan yang muncul di persidangan,” kata Ade Azharie.

Dalam kesaksiannya, Ade Kuswara Kunang mengaku menerima uang dari Sarjan dengan total mencapai Rp8,5 miliar.

Uang tersebut diterima melalui sejumlah perantara, di antaranya Sugiarto, Riki Yuda Bahtiar alias Nyai, dan Rachmat Hidayat.

Salah satu penyerahan disebut terjadi sebelum pelantikan, yakni sebesar Rp500 juta yang diberikan dalam kantong plastik hitam melalui Sugiarto.

Meski demikian, Ade menegaskan bahwa uang tersebut merupakan pinjaman, bukan fee proyek.

“Kalau pinjam saya berkenan, tapi kalau fee saya tidak,” ujar Ade.

Ono Surono Membantah

Sementara itu, Ketua DPD PDIP Jawa Barat yang juga Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono, buka suara terkait penggeledahan yang dilakukan KPK di kediamannya di Bandung dan Indramayu.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.

“Ya kita kan selama ini menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK. Sidang-sidang pun saat ini sudah berjalan. Ya kita tunggu saja,” kata Ono saat ditemui di Gedung Pakuan, Rabu, 15 April 2026.

Ia menegaskan, sebagai warga negara, dirinya memiliki kewajiban untuk menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat.

“Intinya saya menghormati betul proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Tentunya sebagai warga negara yang baik, harus menghormati dan kita akan lihat ya seperti apa,” ujarnya.

Ono juga menyinggung bahwa berbagai hal terkait kasus tersebut sudah disampaikan oleh kuasa hukumnya kepada publik.

Ia meminta agar semua pihak merujuk pada fakta-fakta yang muncul dalam persidangan.

“Teman-teman juga tahu yang sudah disampaikan oleh kuasa hukum saya,” ucapnya.

Saat disinggung soal namanya yang tidak tercantum dalam dakwaan, Ono menegaskan agar publik melihat langsung isi dokumen persidangan yang telah dibacakan.

Ia pun menekankan bahwa hingga saat ini tidak ada aliran dana yang diterimanya, baik secara pribadi maupun ke partai.

“Namun, dari awal sampai dengan sekarang saya masih konsisten bahwa tidak ada aliran (dana) apa pun yang masuk ke partai maupun ke saya,” ungkapnya.

Di sisi lain, Ono juga menjelaskan uang yang disita KPK dalam penggeledahan di Bandung. Katanya, uang itu merupakan tabungan arisan milik istrinya.

“Ya kan kan sudah dijelaskan oleh kuasa hukum saya, seperti itu adanya,” pungkasnya.