Skandal Kredit Fiktif Rp2,1 M di Bank BJB Syariah, Tiga Terdakwa Dituntut 8,5 Tahun Penjara

KabarSunda.com- Skandal korupsi kredit fiktif yang menyeret jajaran petinggi Bank BJB Syariah KCP Sumber akhirnya memasuki babak tuntutan. Tiga terdakwa, termasuk direktur perusahaan dan pimpinan bank, dituntut hukuman berat oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Cirebon dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis, 12 Juni 2025.

Direktur PT Nadzif Putra, Mohamad Basyir Idris, dituntut 8 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp300 juta atau subsidair 3 bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp2,1 miliar, setara dengan kerugian negara akibat korupsi yang dilakukannya. Jika tidak dibayar, hartanya akan disita dan diganti dengan hukuman tambahan 2 tahun penjara.

Sementara itu, dua orang dari internal bank, yaitu Pimpinan KCP Sumber Adznan Budidharmawan dan staf pemasaran Jumena, masing-masing dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta atau subsidair 3 bulan kurungan.

Manipulasi Dokumen & Penyalahgunaan Wewenang

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu, JPU Prasti Adi Pratama menegaskan bahwa para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Modus yang digunakan tergolong rapi namun penuh manipulasi. Basyir, bersama Adznan, mengajukan pembiayaan proyek fiktif senilai Rp2,5 miliar—berupa pembangunan gedung pascasarjana dan kandang ternak—dengan menggunakan dokumen palsu yang mengatasnamakan CV Nadzif. Meski tidak sesuai SOP, dana tetap dicairkan.

“Dana yang seharusnya digunakan untuk pembiayaan usaha justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa,” ungkap jaksa.

Jumena, sebagai Account Officer, turut dinilai lalai karena tidak memverifikasi keabsahan dokumen pengajuan kredit. Kelalaiannya dinilai ikut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,14 miliar, sesuai audit resmi.

Terdakwa Pernah Dipenjara, Kini Korupsi Lagi!

Yang memperberat tuntutan terhadap Mohamad Basyir adalah rekam jejak buruknya—ia pernah dihukum 4 tahun penjara atas kasus serupa. Meski demikian, ia dianggap bersikap sopan selama persidangan.

Sementara itu, kedua terdakwa lain dinilai ikut andil besar dalam menyalahgunakan kepercayaan institusi perbankan syariah yang semestinya mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Ketiga terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoi) dalam sidang berikutnya.