KabarSunda.com- Babak baru kasus korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Kota Cirebon ditandai dengan penetapan status tahanan kota bagi tiga terdakwa kunci.
Sementara itu, satu terdakwa lain dipindahkan ke Rutan Bandung sehari sebelum sidang dakwaan.
Keputusan Pengadilan Negeri Bandung menetapkan status tahanan kota ini pada 24 November 2025 untuk IS (59), Kepala Sekolah; T (50), Wakil Kepala Sekolah; dan RS (43), staf kesiswaan.
Penetapan ini memberikan konsekuensi hukum yang berbeda bagi mereka dibandingkan terdakwa RA (49) yang dipindahkan dari Rutan Cirebon ke Rutan Bandung pada 2 Desember 2025, demi kelancaran proses hukum.
Pemindahan Terdakwa dan Awal Sidang
Plh Kasi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Acep Subhan Saepudin, menjelaskan bahwa pemindahan terdakwa RA/RN dilakukan untuk mendukung kelancaran persidangan dan memenuhi kebutuhan teknis pemeriksaan perkara.
“Pemindahan terdakwa RA/RN dilakukan pada 2 Desember 2025,” ujar Acep, Rabu, 3 Desember 2025.
Pada persidangan Selasa (2 Desember 2025), Jaksa Penuntut Umum telah membacakan surat dakwaan.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan tuduhan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam program PIP.
“Uraian dakwaan menggambarkan adanya penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam program PIP,” tegas Acep.
Kerugian Negara dan Modus Pemotongan Dana
Kasus ini mencuat pada Juli 2025 dengan kerugian negara senilai Rp 467,9 juta dari total anggaran PIP Rp 955,8 juta.
Dana ini seharusnya diterima oleh hampir 500 siswa penerima manfaat.
Modus yang dilakukan para tersangka, menurut Kasi Pidsus Kejari Kota Cirebon, Feri, adalah pemotongan dana secara sistematis.
“Dana yang cair ke sekolah dipotong rata-rata Rp 200 ribu per siswa. Pemotongan dilakukan langsung, kemudian hasilnya ditransfer RN ke R,” jelas Feri saat konferensi pers sebelumnya.
Terdakwa eksternal, RN, disebut menikmati keuntungan sekitar Rp 52 juta dari skema penyelewengan ini.
Sebagian dana hasil korupsi juga terungkap digunakan untuk kegiatan internal sekolah tanpa persetujuan siswa.
Kejari berhasil menyita uang sebesar Rp 368.085.700 sebagai barang bukti.
Penyidik Gema mengingatkan bahwa ancaman hukuman untuk Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor adalah minimal 1 hingga 5 tahun, dan kasus ini masih mungkin berkembang ke tindak pidana lain.
Penetapan tahanan kota bagi tiga terdakwa ini menjadi fokus perhatian publik yang menantikan kejelasan dan keadilan, terutama bagi para siswa miskin yang hak pendidikannya telah dirampas.











