KabarSunda.com- Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat menetapkan empat tersangka dalam kasus pemotongan bantuan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Aspirasi di SMAN 7 Kota Cirebon.
Keempat tersangka ini dinilai terbukti merugikan negara sekitar Rp467 juta dari total anggaran PIP yang mencapai Rp955 juta.
Kasi Pidsus Kejari Kota Cirebon, Feri Nopiyanto menjelaskan, empat tersangka tersebut terdiri dari oknum internal SMAN 7 dan satu orang dari pihak eksternal yang terlibat dalam pemotongan dana.
“Kami bersama tim penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan yang cukup panjang dan hasilnya, yaitu penetapan resmi terhadap empat tersangka pemotongan dan penyelewengan dana PIP Aspirasi di SMAN 7 Kota Cirebon,” ungkap Feri dalam konferensi pers di Kantor Kejari pada Selasa malam, 22 Juli 2025.
Keempat tersangka tersebut adalah inisial I sebagai Kepala Sekolah, inisial T sebagai Wakil Kepala Sekolah, R sebagai guru dan staf kesiswaan, serta RN sebagai pihak eksternal.
Awal Mula Kasus Korupsi
Feri menjelaskan, pemotongan dana ini bermula dari perencanaan yang dilakukan RN dan T.
Dana yang seharusnya ditransfer ke rekening masing-masing siswa, dialihkan ke rekening RN dan T.
Feri menegaskan, modus operandi dalam tindak pidana ini sangat merugikan siswa yang seharusnya menerima bantuan.
“Pemotongan dana yang seharusnya untuk siswa-siswi kurang mampu justru dipotong untuk kepentingan para tersangka,” tegasnya.
Berdasarkan data yang dimiliki, total anggaran dana PIP Aspirasi untuk SMAN 7 Kota Cirebon adalah sekitar Rp955,8 juta, yang diperuntukkan bagi 500 siswa dengan rincian penerimaan sebesar Rp1,8 juta per siswa.
Dana PIP Dipotong Rp 200.000
Gema Wahyudi, Tim Penyidik Kejari Kota Cirebon, menambahkan bahwa pemotongan dana yang dilakukan oleh tersangka bervariasi.
Setiap siswa dipotong sebesar Rp200.000 secara merata, ditambah dengan nilai pemotongan lainnya untuk kegiatan sekolah tanpa seizin siswa dan orangtua.
Praktik ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp467,9 juta, sementara Kejari berhasil menyita sekitar Rp368 juta.
“Dari praktik ini, RN sebagai pihak eksternal memperoleh keuntungan sekitar Rp52 juta, sementara pihak sekolah menerima sekitar Rp48 juta, yang kemudian dibagi-bagikan,” kata Gema.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman 1 hingga 5 tahun penjara.
Gema memastikan, tim penyidik masih mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka jika terbukti terlibat dalam pemotongan dana tersebut.








