Cirebon Timur Penuhi Syarat Jadi DOB, Wamendagri: Pemekaran Butuh Kajian Cermat

KabarSunda.com- Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan usulan Kabupaten Cirebon Timur sudah memenuhi syarat untuk menjadi Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB).

Merespons hal tersebut, Bupati Cirebon Imron Rosyadi menyatakan pemerintah daerah tidak menutup diri terhadap wacana pemekaran, namun menekankan kalau proses tersebut harus dilakukan secara matang, legal, dan berlandaskan kepentingan rakyat, bukan elit.

Menurut Imron, rencana pemekaran bukan perkara hitam-putih yang bisa diputuskan secara instan. Menurutnya, banyak aspek yang harus dikaji sebelum pemekaran bisa diwujudkan, mulai dari kesiapan infrastruktur, anggaran daerah, hingga implikasi sosial terhadap warga di wilayah terdampak.

“Saya memahami aspirasi masyarakat di wilayah timur, mereka menginginkan pelayanan yang lebih cepat, pembangunan yang merata, dan perhatian khusus. Tapi mari kita tidak buru-buru. Pemekaran daerah bukan hanya soal garis peta, tapi bagaimana dampaknya pada warga,” ujar Imron, Rabu, 25 Juni 2025.

Rencana pemekaran Kabupaten Cirebon Timur sejatinya telah bergulir sejak lebih dari satu dekade silam. Wilayah timur, yang mencakup kecamatan seperti Losari, Ciledug, Pabedilan, dan sekitarnya, dinilai memiliki karakteristik sosial dan ekonomi yang berbeda dibanding wilayah barat.

Imron menyoroti, gelombang dorongan pemekaran kerap menguat menjelang momentum politik tertentu. Ia mengimbau agar kepentingan pemekaran tidak dimanfaatkan untuk kepentingan elektoral, melainkan betul-betul berdasarkan kebutuhan riil masyarakat.

“Kita harus objektif. Kalau hanya untuk kepentingan kelompok atau menjelang pemilu, ini akan kontraproduktif. Apalagi kalau struktur pemerintahan dan pembiayaan belum siap,” tambahnya.

Ditambahkan Imron, jika pemekaran memang menjadi jalan terbaik untuk meningkatkan pelayanan dan pemerataan pembangunan, maka hal itu harus didorong secara sistematis dan legal formal, sesuai prosedur yang diatur oleh pemerintah pusat.

Untuk itu, ia sudah menginstruksikan kepada Badan Penelitian dan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) agar menyiapkan data komprehensif mengenai potensi dan tantangan wilayah timur, termasuk proyeksi anggaran, kondisi SDM, dan kebutuhan kelembagaan baru.

Secara administratif, Imron menyebut Pemerintah Kabupaten Cirebon akan tetap menjadi fasilitator selama proses tidak menyalahi aturan perundang-undangan. Namun, ia menegaskan, keputusan final tetap berada di tangan pemerintah pusat dan Kementerian Dalam Negeri.

“Kami tidak punya wewenang untuk mengatakan setuju atau tidak setuju. Tugas kami adalah memastikan pelayanan tetap berjalan, dan masyarakat tetap tenang menghadapi dinamika ini. Apapun keputusan nanti, yang penting rakyat diuntungkan,” tutupnya.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Provinsi Jawa Barat Faiz Rahman mengatakan berkas persyaratan yang diajukan oleh Kabupaten Cirebon, sudah memenuhi untuk memekarkan diri menjadi Kabupaten Cirebon Timur.

“Yang secara resmi dari Kabupaten Cirebon ini usulan CDPOB Cirebon Timur. Nah, biasa disebut usulan pemekaran Cirebon Timur. Prosesnya di sisi kelengkapan berkas dari Kabupaten Cirebon, ini sudah kita periksa dan dianggap lengkap,” katanya, Senin (23 Juni 2025).

Sebelum berlanjut, hal ini akan dibahas bersama dengan DPRD Provinsi Jabar pada pekan depan. Setelah itu, Pemerintah provinsi akan mengajukan usulan ini ke Kemendagri untuk dipelajari lebih lanjut.

Wamendagri: Pemekaran Jabar Butuh Kajian Cermat

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ikut berkomentar soal rencana pemekaran wilayah Jawa Barat menjadi lima provinsi.

Wacana calon daerah otonomi baru (CDOB) itu digulirkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar dan akan dibahas lebih lanjut.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan, moratorium DOB belum akan dicabut dalam waktu dekat.

Artinya, pemerintah pusat belum memberi sinyal untuk pembentukan wilayah baru.

Menurut Bima, dalam pembentukan wilayah baru diperlukan kajian matang yang merujuk pada kemampuan fiskal daerahnya.

“Jadi, moratorium itu walaupun dibuka, tentu memerlukan kajian yang sangat matang tentang kriteria apa saja. Yang kedua, memerlukan juga koordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait dengan kondisi fiskalnya seperti apa,” kata Bima di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, dikutip Kamis,  26 Juni 2025.

Dia mengungkapkan, ada beberapa wilayah di Indonesia yang sangat layak untuk dimekarkan karena kebutuhannya, tetapi itu bukan Jawa Barat.

Alasannya, ada beberapa wilayah yang belum mampu diimbangi daerah induknya.

“Kami mempelajari memang ada beberapa wilayah yang sangat layak untuk dimekarkan karena kebutuhannya berdasarkan data-data yang ada, tetapi cukup banyak juga usulan pemekaran itu yang mentah,” terangnya.

Dia melanjutkan, tidak seluruhnya daerah di Jabar tak memenuhi standar pemekaran. Salah satu contohnya adalah Banten yang menurutnya sudah layak dibuat wilayah baru.

“Beberapa daerah di Jawa Barat kami lihat punya dasar yang kuat, tetapi tentu masih harus dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan, tentu meminta arahan juga dari bapak Presiden, sejauh mana kemudian moratorium itu memungkinkan untuk dibuka kembali atau dicampur,” terang dia.

“Ada beberapa wilayah yang cukup mengimbangi profesi induk, seperti Banten itu lumayan mengimbangi,” lanjutnya.

Bima mengungkapkan, wacana pemekaran wilayah Jabar masih perlu dikaji lebih detail dan cermat.

“(Pemekaran Jabar) Ya, perlu kajian cermat,” imbuhnya.

Adapun wacana lima provinsi baru ini yaitu:

  1. Provinsi Sunda Galuh (Talaga Cianjaran) meliputi Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran.
  2. Provinsi Sunda Priangan (Bandung Suci) meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang dan Kota Cimahi.
  3. Provinsi Sunda Pakuan (Gorde Suci) meliputi Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Kabupaten Cianjur.
  4. Provinsi Sunda Taruma/Bagasasi (Pusaka Besi) meliputi Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi.
  5. Provinsi Sunda Caruban (Kunci Iman) meliputi Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka.