KabarSunda.com- Skema Object Naming Rights (ON-Rights) mendukung pembiayaan riset dan inovasi nasional.
Skema ini diyakini mampu membuka kanal partisipasi baru dari publik dan sektor swasta dalam mendanai kegiatan riset di Indonesia.
Hal ini disampaikan Direktur Perumusan Kebijakan Riset, Teknologi dan Inovasi (PKRTI), Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasi (DKRI) BRIN, Prakoso Bhairawa Putera.
“ON-Rights merupakan bentuk inovatif pendanaan berbasis kontribusi publik dengan imbal balik berupa hak penamaan atas objek riset atau infrastruktur ilmiah. Skema ini telah sukses diterapkan di berbagai negara, dan kini saatnya Indonesia juga mengadopsi pendekatan yang lebih inklusif dan partisipatif ini,” ujar Prakoso.
Ia menambahkan, selama ini pendanaan riset di Indonesia masih sangat bergantung pada APBN.
Berdasarkan data tahun 2023, sekitar 78% dana riset berasal dari sektor pemerintah, sementara kontribusi sektor industri dan masyarakat umum masih minim.
Ketergantungan ini menyebabkan ekosistem riset nasional kurang fleksibel dan tidak adaptif terhadap dinamika kebutuhan riset strategis.
ON-Rights dinilai dapat menjembatani celah tersebut. Skema ini memungkinkan individu, komunitas, maupun sponsor komersial memberikan dukungan finansial terhadap kegiatan riset dengan kompensasi penamaan, misalnya terhadap spesies baru, laboratorium, kapal riset, atau program ilmiah.
Skema ini merupakan Inovasi yang lahir dari proyek perubahan pada Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II, Angkatan II Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI).
“Kontribusi semacam ini tidak hanya bersifat simbolik, tetapi juga terdokumentasi secara resmi dalam publikasi ilmiah dan pengakuan komunitas akademik,” terang Prakoso.
Di tingkat global, skema serupa telah berhasil diterapkan.
Misalnya, program Name a New Species oleh Scripps Institution of Oceanography di AS berhasil menghimpun dana dari publik untuk mendukung penelitian biodiversitas laut.
Di sektor pendidikan tinggi, universitas-universitas ternama seperti Harvard dan MIT juga memanfaatkan hak penamaan untuk mendanai infrastruktur riset.
Namun, di Indonesia, belum tersedia regulasi yang secara khusus mengatur tata kelola ON-Rights di bidang riset dan inovasi.
“Inilah yang menjadi fokus kami saat ini, yakni menyusun regulasi khusus sebagai dasar hukum yang sah dan akuntabel untuk implementasi ON-Rights di BRIN,” kata Prakoso.
Regulasi tersebut nantinya akan memuat ruang lingkup objek riset yang dapat diberi hak penamaan, bentuk kontribusi dan imbal balik, tata cara pengajuan dan seleksi sponsor, hingga aspek etika dan transparansi.
BRIN menargetkan regulasi ini akan menjadi acuan nasional dalam mendorong skema pendanaan riset multisumber dan berkelanjutan.
Menurut Prakoso, pembentukan regulasi khusus jauh lebih strategis dibanding opsi mempertahankan status quo atau menyisipkan ON-Rights ke regulasi eksisting.
“Kami tidak ingin hanya bersandar pada APBN. Kami ingin menciptakan ekosistem riset yang responsif, terbuka, dan inovatif, serta mampu menyerap partisipasi masyarakat secara bermakna,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa pelibatan publik dalam riset akan memperkuat legitimasi sosial ilmu pengetahuan. Dengan pendekatan partisipatif seperti ON-Rights, riset tidak lagi menjadi domain eksklusif lembaga, tetapi menjadi milik bersama yang didukung oleh semangat kolaborasi.
“BRIN percaya bahwa masyarakat punya peran penting dalam mendukung sains. ON-Rights akan menjadi jembatan baru antara dunia riset dan publik, yang saling memperkuat dalam membangun masa depan berbasis ilmu pengetahuan,” pungkas Prakoso.











