KabarSunda.com- Publik dikejutkan viralnya pernyataan terkait dana Rp35 miliar yang melibatkan Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta (Saepul Bahri Binzein alias Om Zein dan Abang Ijo Hapidin) berkisar pada isu keretakan internal dan dugaan korupsi.
Wakil Bupati Abang Ijo secara terbuka menyinggung masalah di pucuk pimpinan dan siap memperkarakan dugaan kerugian daerah senilai Rp35 miliar.
Pernyataan Wakil Bupati terkait Dugaan Kerugian Rp35 Miliar: Hubungan duet kepemimpinan terus menuai sorotan.
Isu komunikasi ini semakin memanas setelah Wakil Bupati Abang Ijo memberikan komentar terbuka di media sosial dan mengabarkan siap memproses dugaan kerugian daerah mencapai Rp35 miliar yang menyeret pejabat tinggi berinisial S.
Uang senilai Rp35 miliar yang diungkap oleh Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin, diduga merupakan dana operasional pribadi milik Abang Ijo Hapidin sendiri yang dikeluarkan selama masa dana kampanye Pilkada Purwakarta.
Berikut rincian fakta mengenai asal-usul uang tersebut:
Bukan Uang Kas Daerah (APBD): Kuasa hukum Abang Ijo dari Arya Mandalika Law Firm menegaskan bahwa perkara ini melibatkan hubungan personal/privat dan tidak berkaitan dengan kerugian uang negara atau APBD Kabupaten Purwakarta.
Klaim Kerugian Pribadi: Uang tersebut disoal oleh pihak Abang Ijo karena adanya dugaan penipuan, penggelapan, atau ketidaktransparanan dalam penggunaan dana yang melibatkan seorang pejabat tinggi atau elit politik di lingkungan Purwakarta berinisial S.











