Sekolah Masalahkan PAPS Penambahan Rombel, Gugat Dedi Mulyadi ke Pengadilan

KabarSunda.com- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Gugatan dilayangkan delapan organisasi sekolah jenjang SMA di Jawa Barat.

Adapun delapan oraganisasi sebagai penggugat dalam perkara ini yaitu Forum Kepala Sekolah Sma Swasta Provinsi Jawa Barat, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Bandung, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Cianjur, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Bogor, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Garut, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Cirebon, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Kuningan dan Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Sukabumi.

Mereka menggugat keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tertanggal 26 Juni 2025 tentang petunjuk teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah melalui penambahan rombongan belajar (Rombel).

Gugatan delapan organisasi sekolah ini dipastikan diproses dan akan menjalani pemeriksaan berkas pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Kelanjutan gugatan dipastikan setelah PTUN Bandung mengabulkan gugatan tersebut dan telah teregistrasi melalui nomor perkara: 121/G/2025/PTUN.BDG.

“Gugatannya ini diajukan tertanggal 31 Juli 2025 dan oleh Ketua Pengadilan telah ditetapkan majelisnya yang akan memeriksa. Majelis Hakim yang ditugaskan untuk mengadili perkara tersebut telah menetapkan jadwal persidangan,” titir Humas PTUN Bandung, Enrico Simanjuntak saat ditemui wartawan, Rabu, 6 Agustus 2025.

Ditambahkan Enrico, proses pemeriksaan terhadap perkara ini akan tetap dilakukan. PTUN Bandung akan memeriksa mengenai formalitas gugatan dari pihak penggugat untuk kemudian dimatangkan oleh majelis hakim.

Nantinya, pihak penggugat juga akan dimintai informasi atau data-data terkait dengan adanya objek sengketa ini.

“Jadwal persidangannya akan diadakan besok tanggal 7 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan persiapan pertama,” ungkapnya.

Pemeriksaan persiapan, lanjut Enrico, jangka waktunya sekitar 30 hari dan setelah itu akan dilanjutkan dalam tahap pembacaan gugatan, setelah pembacaan gugatan nanti ada jawaban. Kemudian dilanjutkan dengan replik, duplik, pembuktian.

“Pembuktian dimulai dari bukti surat, bukti elektronik, menghadirkan saksi, ahli, dan, alat bukti lainnya yang terkait. Setelah pembuktian nanti kesimpulan, baru setelah kesimpulan dilanjutkan dengan tahap akhir yaitu putusan begitu,” papar dia.

Dalam pokok perkara ini, pihak tergugat yaitu Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Namun, karena gugatan ini melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, tidak menuntup kemungkinan Biro Hukum Pemprov Jabar bisa datang dan menghadapi gugatan tersebut.

“Tergugatnya adalah gubernur dalam hal ini Gubernur Provinsi Jawa Barat. Nanti biasanya akan diwakili ini oleh kuasa yang biasanya ini dari Biro Hukum,” tandas Enrico.