KabarSunda.com- Suasana di kawasan Griya Elok Townhouse, Gumuruh, mendadak berubah saat garis segel dipasang kembali oleh Satgas Yustisi Pemkot Bandung.
Langkah tegas ini dilakukan setelah laporan warga mengungkap dugaan pembangunan perumahan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, turun langsung untuk memastikan prosedur dijalankan.
Tindakan ini bukan semata untuk menghentikan investasi, tetapi memastikan setiap pengembang taat aturan.
Pemkot Bandung menegaskan bahwa pembangunan tanpa izin resmi berisiko bagi masyarakat dan lingkungan sekitar. Catatan sebelumnya menunjukkan proyek ini sudah dua kali disegel, namun pengembang nekat membuka segel secara sepihak.
Plt. Kabid Wasdal, Rita, mengingatkan bahwa membuka segel melanggar Pasal 232 KUHP dan bisa dilaporkan ke aparat kepolisian.
Pemerintah menekankan bahwa izin dapat dipercepat bila prosedur dipenuhi. Penyegelan penuh dilakukan hanya jika peringatan tidak diindahkan.
Pengembang yang hadir di lokasi berjanji menghentikan kegiatan pembangunan dan akan mengurus izin secara kooperatif.
Langkah ini menjadi contoh bahwa penegakan aturan tidak menghambat iklim usaha, justru memberi kepastian hukum dan rasa aman bagi warga Bandung.
Pemkot berharap tindakan tegas ini menumbuhkan kesadaran semua pihak bahwa ketaatan regulasi adalah fondasi kota yang tertib dan berkeadilan.











