Pemkot Bandung Akhirnya Segel Bandung Zoo

KabarSunda.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi menyegel dan mengosongkan lahan Bandung Zoo (Kebun Binatang Bandung) dari karyawan usai izin pengelolaan lembaga konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) dicabut, Kamis, 5 Februari 2026.

Pemkot memastikan keselamatan seluruh satwa berjumlah 714 ekor.

Kasatpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan penyegelan dan pengosongan lahan Kebun Binatang Bandung dilakukan atas dasar keputusan Kementerian Kehutanan yang mencabut izin lembaga konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) pada tanggal 3 Februari tahun 2026 lalu.

Selanjutnya pihaknya mengamankan aset.

“Dasar penutupan ini per tanggal 3 Februari tahun 2026, Kementerian Kehutanan langsung mencabut izin lembaga konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari. Ini aset Pemkot Bandung dan kami mengamankan 24 jam,” ucap dia, Kamis, 5 Februari 2026.

Ia menuturkan seluruh pintu gerbang masuk ke Kebun Binatang Bandung ditutup kecuali satu pintu kecil keluar masuk petugas dan karyawan yang akan memberi pakan satwa.

Total terdapat 714 ekor satwa yang berada di lahan Kebun Binatang Bandung.

Kasatpol PP Kota Bandung mengatakan penyegelan dilakukan bersama kepolisian Polrestabes Bandung, Brimob Polda Jabar, Tokoh Masyarakat hingga yang lainnya.

“Mari kita jaga dan lindungi keberadaan Kebun Binatang Bandung,” kata dia.

Sebelumnya, sengketa pengelolaan Kebun Binatang Bandung terjadi sejak pertengahan tahun 2025. Kurang lebih enam bulan Kebun Binatang Bandung ditutup imbas sengketa tersebut.

Beberapa kali Kebun Binatang Bandung sempat dibuka untuk umum tanpa membayar karcis. Terakhir Kebun Binatang Bandung disegel dan dikosongkan.