KabarSunda.com- Sebanyak 7.375 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, ditetapkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK paruh waktu.
Ribuan honorer itu sebelumnya sudah diusulkan menjadi PPPK paruh waktu oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung ke pemerintah pusat.
“Sudah diusulkan, kemudian dari menPAN-RB sudah ada penetapan sebanyak itu. Jadi, sudah masuk dan sudah kami umumkan,” kata Kepala BKPSDM Kota Bandung Evi Hendarin, Rabu, 17 September 2025.
Berdasarkan data BKPSDM, total ada 7.375 PPPK paruh waktu yang ditetapkan, dengan perincian 688 guru, 321 tenaga kesehatan, dan 6.366 tenaga teknis.
Menurut Evi, untuk saat ini semua PPPK paruh waktu tersebut tengah menjalani proses pengisian daftar riwayat hidup (DRH) dan dipastikan sudah bekerja di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.
“Mereka (tenaga honorer) sudah bekerja sebetulnya, cuma sekarang diafirmasi untuk menjadi PPPK paruh waktu berdasarkan KepmenPAN 16 Tahun 2024,” ungkapnya.
PPPK paruh waktu tersebut merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan skema upah disesuaikan ketersediaan anggaran.
Namun demikian, Evi belum bisa memastikan besaran anggaran yang disiapkan untuk PPPK paruh waktu tersebut. “Anggarannya sudah disiapkan karena mereka sudah bekerja dan sudah diberikan upah. (Anggaran) adanya di masing-masing OPD,” kata Evi.
Dia mengatakan skema tersebut hadir sebagai solusi untuk menata pegawai non-ASN, memperjelas status mereka, serta memenuhi kebutuhan ASN di instansi Pemerintah Kota Bandung.
PPPK paruh waktu ini sama dengan ASN, yakni tetap mendapatkan Nomor Induk PPPK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), gaji, perlindungan sosial, serta kontrak kerja resmi per tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
Kemudian ada perjanjian kerja yang memuat jabatan, target kinerja, penempatan, hingga hak dan kewajiban, sehingga mereka tetap wajib setia pada Pancasila, UUD 1945, menjaga netralitas ASN, serta menaati kode etik.
“Harapannya tentu adalah makin meningkatkan pelayanan publik di Kota Bandung. Jadi, sekarang sudah tidak ada lagi honorer di Pemkot Bandung karena sudah diafirmasi jadi PPPK paruh waktu,” terangnya.











