Pemkab Majalengka Evaluasi Kinerja 3.852 PPPK, Tak Sesuai Tupoksi Bisa Dipecat

KabarSunda.com- Pemerintah Kabupaten Majalengka akan mengevaluasi kinerja semua pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Hal itu untuk untuk memastikan kesesuaian tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka masing-masing. Jika tidak sesuai, tidak menutup kemungkinan perjanjian kerja mereka akan diputus.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka Aeron Randi didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Majalengka Ikin Asikin.

Aeron menyebutkan, jumlah PPPK Kabupaten Majalengka saat ini mencapai 3.852 orang, di antara mereka ada yang berstatus PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

Untuk PPPK penuh waktu dan paruh waktu, katanya, ditempatkan di hampir semua organisasi perangkat daerah (OPD).

Hal itu pun karena awalnya Pemerintah Kabupaten Majalengka membutuhkan pegawai, sehubungan dengan banyaknya aparatur sipil negara (ASN) yang memasuki masa pensiun.

Untuk memenuhi kebutuhan SDM, Pemkab pun mengangkat PPPK yang gajinya menjadi beban anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Pasalnya, gaji PPPK tidak dibayar oleh pemerintah pusat.

Aeoron menyebutkan, penilaian kinerja terhadap PPPK ini dilakukan setiap bulan dan akan dievaluasi setahun sekali.

Penilaian terhadap kinerja mereka lebih awal dilakukan oleh kepala OPD tempat mereka bekerja. Setelah itu, jika kinerja mereka baik maka perjanjian kerjanya akan dilanjutkan. Namun jika tidak baik, dilakukan pemutusan hubungan kerja.

”Penilaian kinerja ini kan dari Kemenpan (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), bukan pemda yang buat. Jadi kita menerapkan aturan. Selain itu, setiap pengangkatan ada pertanggung­ja­wab­an mutlak, kinerja harus baik. Penilaian itu wajib. ASN saja penilaiannya dilakukan setiap hari, setiap bulan,” tuturnya.

Menurut dia, pemecatan bisa langsung dilakukan apalagi jika mereka melakukan indisipliner, termasuk tidak masuk kerja berhari-hari tanpa alasan yang jelas.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Majalengka Lalan Suherlan mengatakan, total gaji untuk membayar PPPK kini mencapai Rp 228.840.113.785. Gaji PPPK ini akan berpe­ngaruh terhadap fiskal daerah.

Besaran gaji yang diterima PPPK penuh waktu jumlahnya sama dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS), sedangkan PPPK paruh waktu gajinya setara upah minimum regional (UMR).