KabarSunda.com- Lembaga Bantuan Hukum Bandung mendesak pemerintah pusat maupun daerah menghentikan total program makan bergizi gratis atau MBG.
Desakan ini disampaikan menyusul peristiwa keracunan massal yang menimpa sekitar 1.000 siswa di Kabupaten Bandung Barat pada Kamis, 25 September 2025.
Direktur LBH Bandung, Heri Pramono, menilai insiden tersebut menjadi bukti gagalnya negara dalam menjamin hak dasar masyarakat atas pangan yang sehat dan aman.
“Peristiwa keracunan akibat MBG di Bandung Barat ini bukan yang pertama, melainkan rangkaian panjang dari ribuan kasus serupa di berbagai daerah. Jika pemerintah tidak segera mengambil langkah tegas, maka jelas ini merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia,” kata Heri dalam keterangan tertulis, dikutip pada Sabtu, 27 September 2025.
Menurut catatan Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), terdapat 5.626 kasus keracunan akibat MBG di 16 provinsi sejak 17 Januari hingga 18 September 2025.
Sementara Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat jumlah korban melonjak drastis dari 1.376 kasus pada akhir Juni menjadi 6.452 kasus pada pekan lalu.
Tingginya angka korban membuat Jawa Barat kini menjadi provinsi dengan jumlah kasus keracunan siswa akibat MBG terbanyak di Indonesia.
Di Bandung Barat sendiri, Bupati telah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) sejak 21–25 September 2025.
Program MBG awalnya diluncurkan pemerintah sebagai solusi mengatasi stunting dan pemenuhan gizi masyarakat. Namun, menurut Heri, realitas di lapangan justru berbanding terbalik.
“Alih-alih menyediakan pangan sehat, MBG justru memicu keracunan massal. Hak anak atas pangan yang aman dan berkualitas jelas dilanggar,” ujarnya.
LBH Bandung menilai negara lalai melakukan mitigasi, padahal sudah ada regulasi yang mengikat.
Pasal 64 ayat (3) UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, misalnya, mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menjaga agar bahan makanan memenuhi standar gizi dan keamanan.
Begitu juga Pasal 86 ayat (2) UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012 yang mengatur kewajiban pemenuhan standar keamanan pangan, termasuk dalam program bantuan pemerintah.
LBH Bandung menegaskan negara harus segera menghentikan distribusi MBG yang dinilai bermasalah, sekaligus memastikan pemulihan bagi korban, baik siswa maupun guru.
“Pemerintah wajib memberikan penanganan medis menyeluruh dan menghentikan distribusi makanan bermasalah. Kegagalan pengawasan ini berpotensi menjadi pelanggaran HAM yang bisa digugat secara hukum,” ucap Heri.
LBH Bandung juga mendorong Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman RI, hingga lembaga pengawas independen lain untuk turun tangan menyelidiki kasus keracunan massal MBG.
“Situasi ini darurat. Negara tidak bisa lagi menganggap enteng, melainkan harus menjadikannya prioritas utama dalam kebijakan publik,” kata Heri.











