Hibah Yang diSalurkan Untuk Mendukung Program dan Kegiatan Keumatan

KabarSunda.com- Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tahun anggaran 2025 bersama lembaga penerima dilaksanakan diruang multimedia, Pusat Dakwah Islam (Pusdai) Jabar Jln. Diponegoro kota Bandung.

Pada kesempatan tersebut dilakukan kegiatan bimbingan teknis pelaksanaan dan pelaporan hibah.
Sejumlah narasumber memberikan materi pembekalan antara lain dari Pemprov Jabar, Kejaksaan Tinggi Jabar dan Polda Jabar.

Acara dilaksanakan Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, berdasarkan Perda Jabar No. 6 Tahun 2025 tentang Perubahan APBD Jabar Tahun Anggaran 2025 dan Pergub No. 34 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang memuat daftar penerima dan besaran hibah.

Dalam sambutannya, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Pemprov Jabar wa Barat, Andri Kustira Wardana, berharap, hibah yang disalurkan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya untuk mendukung program dan kegiatan keumatan dengan prinsip transparan dan akuntabel.

Selain itu, sesuai arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Andri. pun berpesan agar para lembaga penerima dapat menggunakan hibah untuk mendukung sekaligus mengakselerasi program 9 langkah program pembangunan Jawa Barat yang berdampingan Jawa Barat yang berdampak terhadap peningkatan.

Turut hadir pada acara tersebut, Kemenag wilayah provinsi Jabar Drs.H.Dudu Rohman,Kepala Bidang PD Pontren, H.Ahmad Patoni,M.M, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Drs.H.Usep Saepudin Muhtar,M.Pd dan Pembimas Katolik Grasi Setya Widiasrini SE.