KabarSunda.com- Eksistensi mangga gedong gincu asal Kabupaten Indramayu semakin diakui setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia menerbitkan sertifikat Indikasi Geografis (IG) untuk buah khas tersebut.
Sertifikat ini dikeluarkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada 6 Agustus 2025 dan diserahkan kepada Kelompok Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Mangga Gedong Gincu Indramayu yang berlokasi di Desa Jatisawit, Kecamatan Jatibarang.
Sugeng menjelaskan, Indikasi Geografis ini diberikan karena mangga gedong gincu khas Indramayu dinilai memiliki keistimewaan yang unik, baik dari segi rasa, aroma, maupun warna.
Budidaya mangga ini juga telah menjadi bagian dari budaya masyarakat setempat, karena diwariskan secara turun temurun.
Menurut Sugeng, sertifikat ini akan memberikan banyak keuntungan bagi petani mangga gedong gincu di Indramayu.
“Harga jual mangga diprediksi akan meningkat dan peluang ekspor semakin terbuka. Cita rasa mangga gedong gincu yang unik menjadi modal untuk memperluas pasar,” tambahnya.
Buah yang memiliki warna oranye kemerahan dengan aroma harum dan rasa manis segar ini telah lama menjadi ikon Kabupaten Indramayu.
Bahkan, buah tersebut dijadikan monumen tugu yang berdiri kokoh di Bunderan Simpang Lima Indramayu, yang merupakan pintu masuk Kota Indramayu dari arah Jalur Pantura maupun Cirebon.











