KabarSunda.com- Bangunan pendopo di area Kantor Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, akhirnya dicat ulang ke warna aslinya setelah menuai protes dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Indramayu.
Sebelumnya, bangunan bersejarah tersebut sempat dicat warna biru dalam rangka perbaikan kantor kecamatan.
Ketua TACB Kabupaten Indramayu, Dedy S. Musashi, menjelaskan bahwa Pendopo Kecamatan Sindang berstatus Diduga Objek Cagar Budaya (ODCB) sehingga perlakuannya harus disamakan dengan bangunan cagar budaya.
“Statusnya ODCB sehingga perlakuannya harus sama dengan cagar budaya,” ucap Dedy.
Dedy menyampaikan, usai menerima laporan awal, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Indramayu.
Menurut Dedy, perubahan warna cat berpotensi merusak keaslian bangunan bersejarah.
Ia pun menyesalkan adanya pengecatan tersebut dan meminta pihak Kecamatan Sindang segera mengembalikan warna asli pendopo.
“Belum lama kami melihat dari dekat aksi vandalisme terhadap bangunan Gedong Duwur yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, sekarang bangunan Pendopo Kecamatan Sindang yang statusnya ODCB, kami turut prihatin melihatnya,” kata Dedy.
Pada kesempatan itu, Dedy juga mengingatkan bahwa perlindungan bangunan cagar budaya diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang melarang perusakan maupun perubahan terhadap bangunan cagar budaya dan ODCB.
“Di dalamnya diatur tidak dibolehkan melakukan perusakan atau perubahan terhadap bangunan cagar budaya maupun ODCB,” ujarnya.
Dalam catatan sejarah, Kecamatan Sindang diketahui menjadi bagian penting dari peradaban awal Indramayu, khususnya di wilayah Desa Dermayu.
Pusat pemerintahan awal berada di kawasan tersebut karena dinilai strategis, dekat dengan Sungai Cimanuk, serta memiliki tanah yang subur.
Seiring perkembangan dan penataan pemerintahan pada masa kolonial, pusat pemerintahan kemudian dipindahkan ke kawasan Pendopo Indramayu yang sekarang, sekitar abad ke-19.
TACB pun mengimbau semua pihak agar lebih arif dan bijak dalam memperlakukan bangunan bersejarah yang masih berdiri di Kabupaten Indramayu.
Hal tersebut penting dalam upaya pelestarian bangunan bersejarah agar bisa tetap kokoh berdiri dan keasliannya dapat tetap terjaga.
“Ini bangunan bersejarah yang memiliki perlakuan berbeda dengan bangunan lainnya. Meski berstatus ODCB, perlakuannya tetap harus sama seperti bangunan cagar budaya,” ujar Dedy.
Sementara itu, Camat Sindang, Ahmad Fauzie Romdhon, menyampaikan, Pendopo Kecamatan Sindang kini telah dinormalisasi kembali dengan warna putih seperti semula.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian dan kurangnya pemahaman terkait perawatan bangunan cagar budaya.
Menurut Ahmad, tidak ada unsur kesengajaan untuk merusak bangunan bersejarah tersebut.
Pengecatan yang dilakukan sebelumnya pun semata-mata hanya untuk memperindah, penyegaran, dan perawatan.
“Sekali lagi keluarga besar Kecamatan Sindang memohon maaf atas kesalahan dan kurangnya pemahaman tentang perawatan cagar budaya,” ujar Ahmad lewat keterangan tertulisnya, Senin, 15 Desember 2025.
Ia menambahkan, peristiwa tersebut menjadi pelajaran berharga agar pihak kecamatan ke depan lebih berhati-hati dalam merawat Pendopo Kecamatan Sindang yang saat ini berstatus ODCB.











