Budaya  

RD Dyna Ahmad: Pemerintah Diminta Lindungi Kampung dan Masyarakat Adat di Jawa Barat

Regulasi Hukum Terkait Perlindungan Kampung dan Masyarakat Adat yang Dibutuhkan Mereka

Ketua Umum Yayasan Candra Sangkala Soendha, RD Dyna Ahmad SN.Dok-Narsum

KabarSunda.com- Adat Kasundaan adalah tradisi luhur masyarakat Sunda di Jawa Barat yang menjunjung tinggi sopan santun, harmoni, dan penghormatan leluhur, dengan filosofi soméah hadé ka sémah (ramah dan baik kepada tamu).

Sebagai wujud pelestarian, banyak tradisi ini masih dilakukan hingga saat ini, baik di wilayah pedesaan maupun perkotaan di Jawa Barat.

Adat Kasundaan (adat Sunda) diakui keberadaannya dalam sistem hukum Indonesia melalui beberapa landasan konstitusional dan peraturan perundang-undangan. Namun sosialisasinya terasa jauh dari perlindungan kepada mereka.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Daerah se Jawa Barat sebaiknya turut menjaga Kampung dan Msyarakat Adat dengan cara membuat regulasi hukum terhadap perlindungan mereka, karena kalau bukan kita siapa lagi yang harus menjaganya.

Hal tersebut dikatakan Ketua Umum Yayasan Candra Sangkala Soendha, RD Dyna Ahmad SN. Menurutnya Kampung adat Kasundaan berdirinya sudah ratusan tahun yang lalu, bahkan kita sendiri belajar dari mereka. Kita yang diluar Kampung Adat harusnya menjaga mereka dengan regulasi hukum yang jelas.

RD Dyna Ahmad berpendapat, sebagai saran dan pendapat saya Masda baiknya melindungi kampung adat dengan cara mengamankan tanah ulayat dan lingkungannya serta adat istiadat.ritual adat, kepercayaan adat serta mengulkan usulan regulasi ke  pemerintah berbentuk perda dan tidak mencapuri urusan adat istiadat yang sudah ada turun temurun ratusan tahun yang mereka anut ( tong mamatahan ngojay ka merli).

Sebaiknya, kita yang diluar Kampung Adat atau Masyarakat Adat lebih mengedepankan regulasi dan Peraturan Daerah (Perda) untuk perlindungan terhadap mereka. Setelah regulasi hukumnya jelas, maka kewajiban Pemerintah untuk mensosialisasikan Kekampung Adat bahwa Pemerintah hadir untuk melindungi mereka.

Sosialisasi ini menyangkut regulasi hukum tentang perlindungan hutan,adat istiadat baik itu sipatnya ritual atau spiritual itu yang harus di jaga dari orang-orang atau kelompok yang tidak suka dengan keberadaan adat, kata RD Dyna Ahmad SN, kepada KabarSunda.com,Senin (27/4/2026).

Dyna Ahmad berpesan, karena kita orang sunda yang di luar kampung adat justru belajar dari orang-orang kampung adat dengan ciri sabumi cara sadesa.serta menyampaikan regulasi perda yang dibuat pemerintah kepada masarakat dan kampung adat.

Karena ke terbatasan infornasi tentang pengetahuan dari Kampung dan Masyarakat Adat semoga Masda menjadi penjaga kaum adat dari orang/kelompok yang tidak suka dengan tradisi budaya kampung adat.