Cara Pindah Domisili Sesuai Aturan Baru Kemendagri, Tak Perlu Surat RT/RW

KabarSunda.com- Proses pindah domisili kini semakin mudah.

Berdasarkan kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), masyarakat tidak lagi perlu membawa surat pengantar dari RT, RW, atau kelurahan saat mengurus perpindahan alamat.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang pelaksanaan administrasi kependudukan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari program penyederhanaan birokrasi dan percepatan layanan Dukcapil di seluruh Indonesia.

Menurut aturan baru, data kependudukan sudah terintegrasi dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sehingga verifikasi manual oleh RT/RW atau kelurahan tidak lagi diperlukan.

1. Dokumen yang Diperlukan

Warga cukup membawa dokumen kependudukan pribadi tanpa perlu surat pengantar tambahan. Persyaratannya adalah:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • KTP elektronik (e-KTP)
  • Formulir F-1.03 (disediakan di kantor Dinas Dukcapil)
  • Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah (bila menumpang KK, menyewa, atau indekos)

2. Pindah Domisili dalam Satu Kabupaten/Kota

Untuk perpindahan alamat dalam satu wilayah kabupaten/kota, warga cukup datang ke kantor Dukcapil sesuai domisili saat ini.

Langkahnya sebagai berikut:

  • Datang ke kantor Dukcapil dengan membawa KK dan KTP.
  • Mengisi formulir F-1.03 yang telah disediakan.
  • Bagi penduduk yang menumpang KK, sertakan surat tidak keberatan dari pemilik rumah.
  • Setelah proses verifikasi selesai, Dukcapil akan menerbitkan KK baru—baik dengan nomor lama maupun baru, tergantung pada struktur keluarga.
  • KTP lama akan dimusnahkan, dan KTP baru diterbitkan dengan alamat domisili terkini.

Seluruh proses ini tidak dipungut biaya alias gratis.

3. Pindah Domisili ke Luar Kabupaten/Kota atau Provinsi

Untuk perpindahan lintas wilayah administratif, masyarakat harus melengkapi dokumen tambahan berupa Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) yang diterbitkan oleh Dukcapil daerah asal.

Berikut tahapannya:

  • Datangi kantor Dukcapil daerah asal, isi formulir F-1.03, dan serahkan fotokopi KK serta KTP.
  • Dukcapil menerbitkan SKPWNI sebagai bukti resmi perpindahan penduduk.
  • Setelah itu, serahkan SKPWNI dan KTP lama ke Dukcapil daerah tujuan untuk dibuatkan dokumen baru.
  • Dukcapil tujuan akan menerbitkan KK dan KTP baru, sekaligus memusnahkan dokumen lama agar tidak terjadi duplikasi data.

Dalam kondisi tertentu, bila warga sudah berada di daerah tujuan sebelum memiliki SKP, Dukcapil tujuan dapat membantu mengurus dokumen melalui sistem SIAK Konsolidasi secara daring.

Pihak Kemendagri menegaskan, penghapusan surat RT/RW ini bertujuan untuk memangkas birokrasi pelayanan publik dan mempercepat penerbitan dokumen kependudukan.

Kemudian menjamin validitas data melalui sistem digital Dukcapil dan menghapus praktik pungutan liar di tingkat RT/RW atau kelurahan.

Selain itu, masyarakat diimbau melaporkan bila menemukan layanan yang tidak sesuai prosedur, karena seluruh proses resmi tidak dipungut biaya.

Dengan sistem kependudukan yang semakin terintegrasi, masyarakat kini dapat mengurus perpindahan alamat hanya dengan membawa dokumen dasar ke Dukcapil tanpa melewati rantai administratif yang panjang.

Kebijakan ini diharapkan membuat layanan publik lebih cepat, efisien, dan transparan di seluruh Indonesia.