IPB University Terapkan Ijazah Digital untuk Perkuat Sistem Administrasi

KabarSunda.com- IPB University resmi menerapkan penggunaan ijazah digital dalam rangka mendukung transformasi digital pendidikan tinggi di Indonesia.

Langkah ini sekaligus memperkuat sistem administrasi akademik yang terintegrasi.

Wakil Rektor IPB University bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan, Prof Deni Noviana, menegaskan inisiatif IPB University ini telah dimulai sejak 1 Februari 2025.

“Kebijakan dari pemerintah itu lebih ke mengatur apa yang ada di dalam ijazah, apa yang tidak ada di dalam ijazah. Tapi kalau bentuknya harus digital atau fisik itu kebijakan masing-masing perguruan tinggi,” jelas Prof Deni, dikutip dari situs kampus, Rabu, 15 Oktober 2025.

Lulusan IPB telah menerima ijazah dengan format digital

Sejak tanggal tersebut seluruh lulusan IPB University telah menerima ijazah dengan format digital dan salinannya dalam bentuk cetak pula.

“Cetakannya pun berasal dari format digital yang sama, sehingga tetap terjamin keasliannya,” tambahnya.

IPB University sebelumnya sudah mengimplementasikan sistem akademik terintegrasi mulai dari proses admisi, pembelajaran, hingga kelulusan.

Dengan ijazah digital ini keamanan dokumen akademik meningkat karena sudah terhubung dengan Nomor Ijazah Nasional (NINA) melalui Portal Informasi Sistem Ijazah Nasional (PISN).

Meminimalisasi risiko kehilangan dokumen

Oleh karena itu dapat meminimalisasi risiko kehilangan dokumen. Jika ijazah hilang, kini salinan digital tetap tersimpan secara resmi.

“Yang menjadi tantangan ke depan adalah keamanan siber. Tapi secara prinsip, ini adalah terobosan besar untuk akuntabilitas pendidikan tinggi,” tutur Prof Deni.

Ijazah digital IPB University pun dilengkapi fitur bilingual, bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.

“Sekarang tidak perlu lagi legalisir manual. Tinggal masukkan nomor ijazah ke PISN, siapa pun bisa memverifikasi keaslian dokumen,” ujarnya.

Kendati demikian IPB University tetap akan memberikan layanan legalisir bagi alumni yang bekerja di perusahaan, kementerian atau institusi lain yang masih memerlukannya.