DPRD Kota Bandung Raih Peringkat Kedua dalam Gelar Pengawasan Kearsipan Internal 2025

KabarSunda.com- DPRD Kota Bandung meraih peringkat kedua dengan nilai 90,42 dalam ajang Gelar Pengawasan Kearsipan Internal dan Penyerahan Hasil Audit Kearsipan Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Dinas Arsip dan Perpustakaan (Disarpus) Kota Bandung.

Acara tahunan ini digelar sebagai bentuk apresiasi dan motivasi bagi perangkat daerah yang berhasil menerapkan tata kelola kearsipan secara akuntabel, transparan, dan profesional.

Tujuannya, untuk memperkuat sistem administrasi pemerintahan yang tertib dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif di Kota Bandung.

Kegiatan yang berlangsung dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan, di antaranya Ketua DPRD Kota Bandung, Sekretaris DPRD (Sekwan), Kepala Bagian Umum DPRD, serta Tim Arsip DPRD Kota Bandung.

Selain itu, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kantor kecamatan se-Kota Bandung juga turut hadir dalam acara tersebut.

Ketua DPRD Kota Bandung menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas capaian ini.

Ia menegaskan bahwa prestasi tersebut merupakan hasil kerja sama dan komitmen seluruh jajaran dalam menata sistem kearsipan yang tertib dan efisien.

“Pengelolaan arsip bukan hanya soal administrasi, tetapi bagian penting dari transparansi dan akuntabilitas lembaga publik. Kami berkomitmen terus meningkatkan kualitas pengarsipan agar pelayanan publik semakin optimal,” ujarnya.

Kepala Disarpus Kota Bandung dalam kesempatan yang sama menyebutkan bahwa kegiatan gelar pengawasan kearsipan ini dilaksanakan setiap tahun sebagai bentuk evaluasi dan pembinaan terhadap seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

“Kami berharap capaian ini menjadi motivasi bagi seluruh OPD untuk terus memperbaiki sistem kearsipan masing-masing. Arsip adalah memori institusi, dan pengelolaannya harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab,” katanya.

Dengan diraihnya peringkat kedua ini, DPRD Kota Bandung menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan tata kelola kearsipan yang modern, transparan, dan sesuai dengan standar nasional kearsipan.