KabarSunda.com- DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penyelamatan Kebakaran serta Penyelamatan Nonkebakaran di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jumat (14/11/2025).
Dalam sambutannya yang dibacakan wakil bupati, bupati menyampaikan apresiasi atas dukungan, saran, dan kritik konstruktif dari seluruh fraksi dalam penyusunan raperda tersebut.
Ia menegaskan bahwa regulasi ini disusun berdasarkan ketentuan nasional, antara lain Permendagri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran di Daerah serta Keputusan Mendagri Nomor 364.1-306 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran.
“Pemerintah Kabupaten Sukabumi berkomitmen meningkatkan pelayanan publik melalui penguatan standar sarana dan prasarana pemadaman kebakaran agar lebih optimal,” ujarnya.
Wakil bupati juga menyampaikan kesepakatan pemerintah daerah terhadap sejumlah masukan fraksi, mulai dari peningkatan kapasitas mitigasi kebakaran, edukasi masyarakat, hingga kesiapsiagaan penanganan nonkebakaran.
Pemerintah menilai raperda ini penting untuk memperkuat perlindungan dan keselamatan masyarakat mengingat potensi kebakaran yang masih tinggi di wilayah Kabupaten Sukabumi.
“Masukan dari fraksi akan membuat raperda ini semakin komprehensif dan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Bupati berharap raperda tersebut dapat memberikan landasan hukum yang komprehensif dan efektif untuk melindungi masyarakat Kabupaten Sukabumi. Raperda ini akan dibahas lebih lanjut pada tahapan berikutnya sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah definitif.











