KabarSunda.com- Ratusan mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi di Bandung Raya menggelar aksi unjuk rasa menolak revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis sore, 20 November 2025.
Dalam aksi ini, mahasiswa membawa spanduk berisi penolakan dan melakukan orasi secara bergantian.
Mereka menilai proses pengesahan RKUHAP dilakukan tanpa transparansi.
Mahasiswa menilai, RKUHAP yang telah disahkan bermasalah dan berpotensi mengancam kebebasan serta aspirasi publik.
Menteri Luar Negeri BEM Universitas IKOPIN, Aldo, mengatakan tuntutan utama massa aksi adalah meminta DPR mencabut pengesahan KUHAP.
Selain itu, ia menyebut proses pembahasan hingga pengesahan RKUHAP berlangsung tergesa-gesa.
“Pengesahan RKUHAP itu sembrono pengesahannya karena kepentingan mungkin dengan percepatan yang tidak jelas tanpa transparansi,” katanya saat ditemui di lokasi.
Aldo menyoroti aturan yang memungkinkan aparat melakukan pemeriksaan terhadap perangkat komunikasi pribadi.
“Sebagai masyarakat biasa, kita bisa langsung digeledah HP kita, padahal ada privasi di HP kita. Cuma undang-undang ini diperbolehkan, itu yang bahaya,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua BEM Universitas Pasundan (Unpas), Ridho Dawam, menilai RKUHAP memuat sejumlah pasal problematis, termasuk terkait perluasan kewenangan penyidik.
“Agar produk hukum yang dihasilkan betul-betul bisa dirasakan dan melibatkan masyarakat secara luas,” katanya.
Ia menilai sejumlah pasal, seperti Pasal 5 mengenai pembuktian dan Pasal 166 tentang penyelenggaraan acara pidana, menimbulkan potensi tumpang tindih kewenangan dan masalah pada proses penyidikan.
“Harapan kami, persoalan-persoalan dalam KUHP bisa dibicarakan ulang. Semoga ada sikap tegas dari DPR RI,” pungkasnya.











