KabarSunda.com- DPRD Kabupaten Ciamis Gelar Rapat Paripurna penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026 serta Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Ciamis Tahun anggaran 2026 pada Senin (24/11/2025) di Ruang Tumenggung Wiradikusumah Gedung DPRD Kabupaten Ciamis.
Dalam agenda penting ini, DPRD bersama Pemerintah Daerah menyepakati 11 prioritas rancangan peraturan, terdiri dari 5 rancangan usulan DPRD dan 6 dari Pemerintah Daerah, dengan semangat mendorong lahirnya kebijakan yang benar-benar berpihak pada kebutuhan masyarakat.
Pemerintah Daerah mengusulkan Raperda mengenai perangkat desa, pengelolaan barang milik daerah, pencabutan enam Perda Kabupaten Ciamis, hingga penerapan sanksi kerja sosial yang didasarkan pada nilai-nilai kemanusiaan dan kemanfaatan sosial.
“Raperda tentang penyelenggaraan sanksi kerja sosial merupakan wujud tindak lanjut pemerintah daerah terhadap perubahan regulasi pusat untuk mewujudkan asas keadilan hukum bagi masyarakat Tatar Galuh Ciamis, terutama seiring dengan pergeseran paradigma pemidanaan dari retributif ke rehabilitatif dan restoratif” ujar Bupati Herdiat.
Selain itu, Kelima rancangan Perda inisiatif DPRD diantaranya membahas penyelenggaraan cadangan pangan, penataan dan pengendalian infrastruktur pasif telekomunikasi, administrasi kependudukan, penyelenggaraan perumahan dan kawasan bermukim, hingga ketertiban, kebersihan, dan keindahan.
Bupati Herdiat pada sambutannya mengungkapkan bahwa poin-poin pembahasan tidak sekadar angka dan dokumen, tetapi menyangkut nasib dan daya hidup warga Ciamis dari berbagai latar belakang.
“Kami mendukung sepenuhnya Rancangan Perda tersebut, mengingat hal ini dapat memberikan dorongan terhadap peningkatan budaya lokal bidang pertanian, peningkatan ketertiban, kebersihan dan keindahan lingkungan, pengendalian infrastruktur telekomunikasi dan penataan perumahan permukiman, serta meningkatkan layanan administrasi kependudukan Kabupaten Ciamis”.
Laporan badan anggaran DPRD terkait Raperda APBD Kabupaten Ciamis tahun 2026 tak hanya menyajikan data penerimaan daerah, tetapi juga menegaskan komitmen pemerintah dalam mengedepankan pembiayaan program layanan publik, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta dukungan sosial bagi kelompok masyarakat rentan.
“Kebutuhan belanja prioritas daerah harus tetap berjalan, karena telah menjadi komitmen kita bersama untuk tetap memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat” tegas Bupati Herdiat.
Pada Akhir sambutannya, Ia juga menekankan bahwa kondisi saat ini menuntut untuk lebih bijak dan selektif dalam menentukan prioritas belanja daerah, tentunya dengan lebih mengedepankan pada kepentingan masyarakat terutama dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Belanja daerah diprioritaskan untuk pemenuhan urusan pemerintahan wajib dan mandatory spending serta pemenuhan standar pelayanan minimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan” ujar Bupati Herdiat.
Pemerintah Kabupaten Ciamis berkomitmen untuk tetap mengedepankan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan kualitas pelayanan publik demi mewujudkan Ciamis maju, mandiri, dan berkelanjutan.











