Mayoritas Fiskal Daerah  Kabupaten/Kota Belum Mandiri, Termasuk Jawa Barat?

KabarSunda.com- Kemandirian fiskal daerah di Indonesia masih jauh dari kata kokoh. Ketergantungan tinggi terhadap dana transfer pemerintah pusat membuat fondasi pembangunan di sebagian besar wilayah dinilai rapuh dan rentan terhadap perubahan kebijakan fiskal nasional.

Direktur Eksekutif NEXT Indonesia Center, Christiantoko, menyatakan bahwa dominasi dana pusat dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi indikator utama lemahnya kapasitas daerah dalam mengelola potensi ekonominya sendiri.

“Kemandirian fiskal adalah titik krusial pembangunan daerah. Fakta bahwa transfer pusat masih mendominasi APBD menunjukkan daerah belum sepenuhnya mampu berdiri di atas kekuatan ekonominya sendiri,” ujar Christiantoko di Jakarta, Minggu, 4 Januari 2026.

Temuan tersebut merupakan hasil kajian NEXT Indonesia Center yang memetakan tingkat kemandirian fiskal seluruh provinsi serta kabupaten/kota berdasarkan realisasi APBD 2023–2024 dari Kementerian Keuangan, dikombinasikan dengan Indeks Kemandirian Fiskal (IKF) yang dikembangkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

IKF mengelompokkan daerah ke dalam empat kategori, yakni Sangat Mandiri, Mandiri, Menuju Kemandirian, dan Belum Mandiri.

Semakin tinggi nilai IKF, semakin kecil ketergantungan daerah terhadap dana transfer pusat, serta semakin kuat daya tahannya saat kebijakan pengetatan anggaran diberlakukan.

Stagnasi di Level Provinsi

Hasil analisis menunjukkan, pergerakan kemandirian fiskal di tingkat provinsi cenderung stagnan.

Dari 38 provinsi, tidak satu pun yang berhasil masuk kategori “Sangat Mandiri” pada periode 2023–2024. Bahkan, jumlah provinsi berstatus “Mandiri” turun dari 13 menjadi 12 pada 2024.

Banten menempati posisi teratas dalam kategori “Mandiri” dengan nilai IKF 72,76, diikuti Bali dan DKI Jakarta.

Provinsi-provinsi di Pulau Jawa masih mendominasi kelompok ini berkat basis industri, perdagangan, dan pariwisata yang relatif kuat.

Sebaliknya, tren penurunan terlihat di Sumatra Selatan dan Kalimantan Timur yang turun kelas dari “Mandiri” menjadi “Menuju Kemandirian”.

Ketimpangan paling mencolok terjadi di kawasan timur Indonesia, di mana seluruh provinsi di Papua dan Maluku masih bertahan di kategori “Belum Mandiri”.

Kesenjangan Lebih Tajam di Kabupaten/Kota

Ketimpangan fiskal semakin nyata di level kabupaten/kota. Dari 506 daerah yang dianalisis, hanya Kabupaten Badung di Bali yang berhasil menyandang status “Sangat Mandiri” dengan nilai IKF 87,09.

Kinerja ini ditopang oleh sektor pariwisata yang menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) jauh di atas dana transfer pusat.

“Pada 2024, PAD Badung mencapai Rp7,5 triliun, dengan Rp6,8 triliun berasal dari pajak hotel, restoran, dan hiburan. Angka ini melampaui dana transfer pusat yang hanya Rp851 miliar,” jelas Christiantoko.

Selain Badung, hanya enam kabupaten/kota yang masuk kategori “Mandiri”, yakni Surabaya, Gianyar, Tangerang, Denpasar, Semarang, dan Tangerang Selatan. Sementara itu, 50 daerah berada di tahap “Menuju Kemandirian”.

Mayoritas daerah lainnya masih tertinggal. Sebanyak 449 kabupaten/kota—terutama di luar Pulau Jawa—masih berstatus “Belum Mandiri”, dengan lebih dari 75 persen pendapatan daerahnya bergantung pada dana transfer pusat.

Ancaman bagi Layanan Publik

Christiantoko mengingatkan, kondisi daerah yang belum mandiri secara fiskal berpotensi menjadi masalah serius bagi layanan publik.

Saat pemerintah pusat melakukan efisiensi belanja, daerah dengan ketergantungan tinggi akan kehilangan daya dorong pembangunan.

“Dampaknya langsung terasa ke masyarakat. Respons terhadap kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur menjadi lambat karena daerah hanya mengandalkan sisa alokasi dana pusat,” ujarnya.

Untuk memperkecil kesenjangan tersebut, pemerintah daerah didorong memperkuat basis ekonomi lokal melalui diversifikasi sektor, penciptaan usaha produktif, serta digitalisasi pajak daerah guna memperluas PAD tanpa membebani masyarakat.

Di sisi lain, pemerintah pusat dinilai perlu mereformasi skema transfer anggaran agar lebih berbasis kinerja. “Dana pusat seharusnya tidak lagi sekadar menutup belanja rutin, tetapi menjadi insentif untuk mendorong peningkatan kapasitas fiskal daerah,” tutup Christiantoko.