KabarSunda.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga mengulur waktu dalam kasus dugaan mark up (penggelembungan) pada penempatan iklan beban promosi umum dan produk bank di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) tahun 2021-2023 sebesar Rp1.159.546.184.272.
Realisasi tersebut antara lain berupa Beban Promosi Umum dan Produk bank sebesar Rp820.615.975.948, dengan rincian realisasi beban promosi umum dan produk bank tersebut, diantaranya sebesar Rp801.534.054.232.
Besaran anggaran ini dikelola oleh Divisi Corporate Secretary (Corsec) atas biaya penayangan iklan di media televisi, media cetak dan media online melalui kerjasama dengan enam agensi sebesar Rp 341 miliar.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dana yang dikelola Devisi Corsec sebesar Rp 409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak dan online lewat kerja sama dengan 6 agensi.
Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) Jawa Barat, Ait M Sumarna mengatakan, pengumuman 5 orang tersangka oleh KPK pada 13 Maret 2025 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di BJB.
Hampir 10 bulan tersangka tidak ditahan
Para tersangka tersebut adalah YR Direktur Utama Bank BJB, WH Pimpinan Divisi Corporate Secretary (Corsec) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ID Pengendali Agensi AM dan CKM, S Pengendali agensi BSC Advertising dan WSBE, serta SJK Pengendali Agensi CKMB dan CKSB.
Siapa aktor dugaan TPPU oleh agensi dan oknum BJB?
Selain dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh agensi dan oknum Bank BJB, Ait minta KPK melakukan pemeriksaan kepada Tim Akselerasi Pembangunan (TAP) bentukan Ridwan Kamil yang diketahui sepak terjang tim ini menguasaai semua OPD dan BUMD.
“Dugaan TPPU yang telah ditersangkakan oleh KPK, kita akan terus kawal, sampai kepada pihak-pihak yang menginginkan terciptanya program penempatan iklan ini. Bongkar aktor sebenarnya, bukan orang-orang terkena imbasnya,” tegas Ait kepada KabarSunda, Minggu, 25 Januari 2026.
Media dijadikan korban pencucian uang, mark up gila-gilaan Bank BJB:
BTV -1 Logproof nilai tagihan Rp 277.500.00, namun yang hanya diterima Rp 55.500.000.
CNN -2 Logproof nilai tagihan Rp 209.295.181 yang diterima Rp 61.050.000.
GTV -9 Logproof nilai tagihan Rp 2.669.653.850 yang diterima Rp 350.000.000.
INDOSIAR- 3 Logproof nilai tagihan Rp 819.657.971 yang diterima Rp 205.350.000.
iNEWS -4 Logproof nilai tagihan Rp 1.887.000.000 yang diterima Rp 488.400.000.
KOMPAS TV- 1 Logproof nilai tagihan Rp 248.600.000 yang diterima Rp 55.000.000.
METRO TV -2 Logproof Rp 771.280.000 yang diterima Rp 187.700.000.
MNCTV -8 Logproof nilai tagihan Rp 3.200.424.330 yang diterima Rp 845.000.000.
NET -3 Logproof nilai tagihan Rp1.132.200.000 yang diterima Rp.321.900.000,00
RCTI -14 Logproof nilai tagihan Rp 7.771.205.173 yang diterima Rp1.838.000.000.
SCTV- 7 Logproof nilai tagihan Rp 2.435.136.261 yang diterima Rp 712.450.000.
TRANS7 -15 Logproof nilai tagihan Rp8.587.300.018 yang diterima Rp2.665.500.000.
TRANSTV -9 Logproof nilai tagihan Rp4.309.264.819 yang diterima Rp1.137.075.000.
TRANSVISION -5 Logproof nilai tagihan Rp 330.000.000 yang diterima Rp55.000.000.
TVONE -4 Logproof nilai tagihan Rp2.230.856.518 yang diterima Rp 620.599.999.
TVRI -2 Logproof nilai tagihan Rp.61.050.000 yang diterima Rp 31.635.000.
MOJI TV -3 Logproof nilai tagihan Rp.999.000.000 yang diterima Rp.166.500.000.











