KabarSunda.com- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) mengatakan akan melanjutkan normalisasi dan pembongkaran bangunan di atas sungai.
“Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen akan terus melakukan normalisasi sungai, pelebaran sungai, dan melakukan pembongkaran berbagai bangunan di bantaran sungai,” kata KDM lewat Instagram pribadinya @dedimulyadi71, dikutip Senin, 26 Januari 2026.
Menurut KDM, banjir yang melanda perumahan terjadi karena dibangun di areal penyimpangan air, seperti sawah, rawa, atau bahkan sungai yang tengah mengalami sedimentasi atau penyempitan.
Oleh karena itu, air sungai meluap dan tidak bisa terkendali karena air pasti akan menuju ke daerah dengan ketinggian lebih rendah.
Selain itu, KDM menyampaikan bahwa Pemprov Jawa Barat juga tengah melakukan perubahan tata ruang.
Ia juga mengimbau para pemerintah kota maupun kabupaten di Jawa Barat untuk tidak melakukan perubahan tata ruang.
“Tidak lagi membuka ruang areal-areal yang peruntukan untuk kawasan perkebunan, kawasan hutan, kawasan persawahan, kawasan rawa, bantaran sungai, dijadikan areal untuk perumahan dan permukiman warga,” ujarnya.
Depok, Bogor, Bekasi, dan Bandung Raya Mau Dibangun Rusun
Sementara kawasan di Jawa Barat yang sudah padat penduduk, seperti Depok, Bogor, Bekasi, dan Bandung Raya akan diarahkan untuk pengembangan hunian vertikal seperti rumah susun (rusun) dan apartemen.
Menurut KDM, membangun hunian vertikal di kawasan padat penduduk merupakan satu-satunya jalan untuk membebaskan masyarakat dari “hantu banjir”.
“Tidak ada pilihan lain kecuali membangun rumah vertikal atau apartemen karena itu satu-satunya jalan untuk membebaskan masyarakat dari hantu banjir yang datang dalam setiap waktu,” ucap KDM.
Ia juga mengatakan akan bersikap tegas ke pengembang perumahan Green Lavender Sukamekar, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi.
Hal ini menyusul banjir setinggi 2 meter yang merendam perumahan tersebut hingga disebut “danau” bahkan “laut”.
“Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan bersikap tegas pada seluruh pengembang yang tidak memiliki tanggung jawab terhadap proyek-proyek yang dibangunnya,” kata KDM.
Video unggahannya diawali dengan potongan video yang menampakkan perumahan berubah menjadi “laut” akibat banjir, hingga menimbulkan ombak akibat angin kencang.
“PT Gemilang Sakti Propertindo mana yang kalian janjikan rumah bebas banjir dan hunian nyaman. Ini yang kalian bilang nyaman, rumah kami jadi lautan air,” bunyi tulisan dalam video tersebut.
“Kemudian (pengembang perumahan) mendapat pasar yang relatif baik dengan janji kawasan nyaman, kawasan bebas banjir, dan sejenisnya. Tapi faktanya tidak sesuai dengan harapan,” lanjut KDM.
Menurut KDM, kejadian tersebut terjadi karena perumahan dibangun di areal penyimpangan air, seperti sawah, rawa, atau bahkan sungai yang tengah mengalami sedimentasi atau penyempitan.
Oleh karena itu, air sungai meluap dan tidak bisa terkendali karena air pasti akan menuju ke daerah dengan ketinggian lebih rendah.
Moratorium Perumahan Masih Berlaku
KDM juga tengah menghentikan sementara pembangunan perumahan di seluruh Jawa Barat. Awalnya, moratorium tersebut hanya berlaku di Bandung Raya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Perluasan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM yang diterbitkan pada 13 Desember 2025.
KDM beralasan, perluasan kebijakan tersebut dikarenakan tingginya ancaman bencana hidrometeorologi yang tidak lagi bersifat lokal di Bandung Raya saja.
“Potensi bencana alam hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor bukan hanya terjadi di wilayah Bandung Raya, tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Barat,” kata Dedi dikutip dari Kompas.com, Senin, 15 Desember 2025.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Jabar menghentikan sementara penerbitan izin perumahan hingga pemerintah kabupaten dan kota memiliki kajian risiko bencana serta menyesuaikan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
“Menghentikan sementara penerbitan izin perumahan sampai dengan adanya hasil kajian risiko bencana masing-masing kabupaten/kota dan/atau penyesuaian kembali rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota,” lanjutnya.
Pemda juga diminta meninjau ulang pembangunan di kawasan rawan bencana, termasuk daerah rawan longsor dan banjir, persawahan, perkebunan, kawasan resapan air, konservasi, dan kehutanan.
Kemudian, pengawasan pembangunan diperketat agar sesuai peruntukan lahan, tidak merusak lingkungan, serta memenuhi kaidah teknis konstruksi.
Seluruh pembangunan diwajibkan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan diawasi secara teknis.
Tak hanya itu, kebijakan ini juga mewajibkan pemulihan lingkungan dan penghijauan kembali oleh pengembang perumahan.
“Memastikan seluruh pembangunan rumah/perumahan dan bangunan gedung telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Melaksanakan penilikan teknis secara konsisten untuk memastikan pelaksanaan pembangunan sesuai dokumen teknis PBG,” tulisnya.











