Angka Perokok Anak di Jabar Tinggi, Rata-rata Konsumsi 10 Batang Sehari

KabarSunda.com- Jawa Barat (Jabar) termasuk Provinsi dengan prevalensi merokok tertinggi di Indonesia yaitu sebesar 27 persen di atas rata-rata nasional 22.46 persen.

Hal itu diungkapkan Ketua No Tobbaco Community (NOTC), Bambang Priyono saat sosialisasi Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Provinsi Jawa Barat, di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes), Jalan Pasteur, Kota Bandung, Selasa (18 Februari 2025).

Dikatakan Bambang, data tersebut merupakan Laporan Survey Kesehatan Indonesia (SKI) 2023.

Dalam surveinya, kata dia, SKI juga mencatat rata-rata konsumsi rokok di Jabar adalah 10.97 batang perhari yang hampir menyamai rata-rata nasional yang berkisar 12.11 batang per hari.

“Data dari Survei Kesehatan Indonesia tahun 2023 menunjukkan bahwa Jabar memiliki angka perokok anak tertinggi. Anak usia 15–19 tahun yang merokok mencapai sekitar 20 persen. Bahkan, survei tersebut mencatat sebanyak 75 persen anak usia 15–19 tahun di Jabar pernah mencoba merokok,” ujar Bambang.

“Ini sangat mengkhawatirkan, sehingga pengendalian tembakau di Jabar menjadi penting untuk melindungi anak-anak dari bahaya konsumsi rokok,” tambahnya.

Saat ini, kata Bambang, seluruh kota/kabupaten di Jabar telah memiliki kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 25 kabupaten/kota diantaranya mengeluarkan dalam bentuk Perda, sedangkan 2 kabupaten lainya masih dalam bentuk Peraturan Bupati.

Melalui kegiatan ini, kata dia, diharapkan seluruh kota/kabupaten di Jabar dapat mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya masing-masing, termasuk larangan display/pajangan penjualan rokok pada tempat-penjualan, serta larangan iklan, promosi dan sponsor rokok baik didalam maupun luar ruangan.

Sebab, kata Bambang, saat ini di Jabar baru ada dua daerah yang benar-benar mengimplementasikan larangan iklan rokok, yakni Kota Bogor dan Kota Depok.

“Kota/kabupaten lain baru memiliki aturan, tetapi belum menerapkan. Salah satu kekhawatiran adalah soal Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari iklan rokok. Beberapa kabupaten/kota masih mempertahankan iklan rokok karena khawatir PAD berkurang. Padahal, larangan iklan rokok penting untuk mencegah perokok pemula,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Jabar, dr Rochady Hendra Setya Wibawa mengatakan, aturan kawasan tanpa rokok ini tidak berarti menyuruh semua perokok berhenti merokok.

“Meskipun, sebetulnya harapan kita semua adalah orang-orang bisa berhenti merokok. Namun, kawasan tanpa rokok ini tujuannya adalah agar teman-teman yang merokok, baik dengan rokok biasa atau vape, tidak merokok di dalam ruangan tertutup. Karena di ruangan tertutup itu banyak orang, termasuk yang tidak merokok, anak-anak, dan masyarakat umum,” ujar Rochady.

Idealnya, setiap organisasi perangkat daerah (OPD), perkantoran dan mal menyediakan tempat khusus merokok di luar gedung yang terbuka.

“Contohnya, seperti di bandara yang menyediakan tempat khusus bagi perokok. Di Dinas Kesehatan misalnya, tempat khusus merokok ada di depan dekat pos PAM,” katanya.

Selain soal kawasan tanpa rokok, pihaknya juga berharap adanya pembatasan iklan rokok.

“Surat edaran dari Pak Gubernur sudah mengatur tentang pembatasan iklan reklame rokok, karena kita tahu bahwa iklan rokok menjadi salah satu faktor yang mendorong perokok pemula,” ucapnya.

Bambang menambahkan, meskipun sudah ada Perda atau surat edaran terkait kawasan tanpa rokok, efektivitasnya masih rendah, sehingga sosialisasi ini sangat penting dilakukan.

“Untuk penegakan Perda, itu adalah kewenangan Satpol PP. Sementara, Dinas Kesehatan mendukung dari sisi regulasi dan pembentukan Satgas. Satpol PP yang akan menjalankan penegakan aturan, termasuk penerapan sanksi bagi pelanggar,” katanya.