KabarSunda.com- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) menyatakan akan melayangkan laporan resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024.
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Bekasi yang ditenggarai oleh LSM Trinusa pada peyertaan modal Rp122 miliar perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh.
LSM Trinusa menilai terdapat sejumlah hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut berkaitan dengan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bekasi kepada Perumda Tirta Bhagasasi senilai Rp122 miliar.
Penyertaan modal pada kepemimpinan Pj Bupati Bekasi Dr.H.Dani Ramdan,M.T.
Ketua Umum LSM Trinusa H.Rahmat Gunasin menyampaikan, bahwa kebijakan tersebut terjadi pada masa kepemimpinan Dr. H. Dani Ramdan, M.T. saat menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi periode 23 Mei 2022 hingga 15 Agustus 2024, serta melibatkan struktur pengawasan BUMD yang berada di bawah koordinasi Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, kata Ketum Trinusa kepada KabarSunda,Kamis (14/5/2026).
Soroti Penyertaan Modal Rp122 Miliar
LSM Trinusa mempertanyakan proses realisasi penyertaan modal sebesar Rp122 miliar yang dilakukan pada tahun 2024. Menurut mereka, berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, penyertaan modal daerah semestinya didukung analisis investasi dan kajian kelayakan yang memadai.
“Berdasarkan hasil telaah dari LSM Trinusa terhadap dokumen yang tersedia, terdapat dugaan belum terpenuhinya sejumlah persyaratan administratif dan analisis investasi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Pihaknya meminta aparat penegak hukum dan lembaga auditor negara melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya potensi pelanggaran aturan maupun kerugian keuangan daerah.
Soroti Pemberian Honorarium
Selain penyertaan modal, LSM Trinusa juga menyoroti temuan terkait pemberian honorarium kepada pihak tertentu yang disebut dalam hasil audit BPK.
Dalam temuannya, BPK mencatat adanya pemberian honor insentif sebesar Rp520 juta pada tahun 2023 dan Rp200 juta pada tahun 2024 yang dinilai perlu dikaji kesesuaiannya dengan regulasi BUMD dan ketentuan yang berlaku.
“Hal ini perlu diperjelas dasar hukumnya agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,”tegasnya.
Kondisi Keuangan Perusahaan Jadi Sorotan
LSM Trinusa juga menilai kondisi keuangan Perumda Tirta Bhagasasi perlu menjadi perhatian serius. Berdasarkan hasil audit yang mereka telaah, masih terdapat kewajiban dividen yang belum dibayarkan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi.
Selain itu, saldo kas perusahaan pada akhir tahun 2024 disebut berada pada angka sekitar Rp22,7 miliar, sementara terdapat pula pencairan bonus akhir tahun yang menurut LSM Trinusa perlu diklarifikasi mekanisme dan persetujuannya.
Segera sampaikan laporan ke KPK dan Kejagung
Dikatakannya, LSM Trinusa mengaku tengah merampungkan dokumen dan bukti pendukung sebelum menyampaikan laporan resmi ke KPK, Kejaksaan Agung, dan BPK RI.
“Kami meminta seluruh pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku segera ditindaklanjuti. Tujuannya agar masyarakat memperoleh kepastian dan kejelasan atas penggunaan anggaran daerah,”pungkasnya.









